Berita Tangsel

Satpam Puspiptek Digaji Rp 1,8 Juta, Disnaker Kota Tangsel Nilai Tak Manusiawi

Pemkot Tangerang Selatan menetapkan upah minimum kota bagi pekerja di wilayahnya sebesar Rp 4,2 juta.

Penulis: Rizki Amana | Editor: Hertanto Soebijoto
Wartakotalive.com/Rizki Amana
Aksi demonstrasi puluhan Satpam Perumahan Puspiptek tolah PHK sepihak dan tuntut gaji UMK di kawasan Perumahan Puspiptek, Setu, Kota Tangsel pada Kamis (10/3/2022) 

TRIBUNTANGERANG.COM, SETU - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menetapkan upah minimum kota bagi pekerja di wilayahnya sebesar Rp 4,2 juta.

Namun, upah minimum kota (UMK) senilai Rp 4,2 juta itu hanya impian belaka bagi puluhan Satpam yang bekerja di kawasan Puspiptek, Setu, Kota Tangsel. 

Aditya Mulyadi selaku Administrasi Satpam Perumahan Puspiptek saat menggelar aksi demonstrasi pada Kamis (10/3/2022).

Video: Satpam Perumahan Puspitek Kota Tangsel Gelar Aksi Demo Tolak PHK Sepihak


Menurutnya, upah tersebut diterima para Satpam usai pemenang vendor pengelola jasa keamanan yakni PT Sumber Guna Dinamis memutuskan hanya akan menggunakan 27 orang dari 66 pekerja yang sebelumnya di bawah pengelolaan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN). 

Aditya mengatakan, untuk peralihan itu setelah menjadi BRIN di Januari 2022.

Sebelumnya, kata Aditya, pihaknya bekerja di bawah Kementerian Ristek sampai Desember (2021).

Baca juga: Satpam Puspiptek Kota Tangerang Selatan Gelar Aksi Unjuk RasaTolak PHK Sepihak

Baca juga: Miris! Di-PHK Sepihak, Satpam Perumahan Puspiptek Hanya Digaji Rp 1,8 Juta, Waktu Kerja 12 Jam

"Nah kami selesai di sana dan kami akan diperpanjang dengan pihak outsourching perjanjian waktu itu dan diminta membantu perumahan Puspiptek," kata Aditya saat ditemui Tribuntangerang.com di lokasi aksi kawasan Perumahan Puspiptek, Setu, Kota Tangsel, Kamis (10/3/2022).

Akhirnya 66 Satpam dari beragam perusahaan mengikuti permintaan dengan janji gaji UMK tadi.

"Kami digaji 27 orang dengan gaji UMK (Rp 4,2 juta) dibagi-bagi menjadi 66 anggota, jadinya satu orang Rp 1.700.000 sampai Rp 1.800.000 dengan 12 jam kerja," kata Aditya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangsel, Sukanta mengatakan, besaran upah yang diterima para Satpam tersebut terbilang tak manusiawi.

Baca juga: 39 Satpam Puspiptek Terkena PHK Sepihak, PT Sumber Guna Dinamis : Saya Tidak Ngomong Pecat

"Ya kalau anggapan manusiawi, belum manusiawi ya kalau segitu," kata Sukanta saat dikonfirmasi Tribuntangerang.com melalui sambungan telepon selularnya, Setu, Kota Tangsel, Jumat (11/3/2022).

Kendati menilai tak manusiawi, kata Sukanta, permasalahan upah merupakan perjanjian dari pihak perusahaan dengan pekerjanya.

Meski terdapat aturan kebijakan UMK, kedua belah pihak baik dari perusahaan maupun pekerja dapat membuat perjanjian upah di luar kebijakan yang telah ditetapkan. 

Baca juga: Disnaker Kota Tangsel Belum Terima Laporan Satpam Puspiptek di-PHK dan Gaji Tak Sesuai UMK

"Kalau namanya gaji itu hasil kesepakatan mereka. Walaupun tidak UMK yang penting ada kesepakatan dari mereka saja, apalagi ada perjanjian, SKB, segala macam kita tak bisa intervensi. Tak kala ada laporan ke kita, kita bisa fasilitasi," pungkasnya. (riz) 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved