Kecelakaan Lalulintas

Pengendara Moge yang Tewaskan Bocah Kembar Jadi Tersangka

Polisi menyematkan status tersangka kepada dua pengendara motor gede (moge) yang menewaskan bocah kembar di Pangandaran. Keduanya juga telah ditahan

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Iwa Kartiwa, pewakilan keluarga korban tewas tertabrak moge, diapit dua pengendara moge sesuai penandatanganan perjanjian di markas Polsek Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (12/3/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, BANDUNG -- Polisi menyematkan status tersangka kepada dua pengendara motor gede (moge) yang menewaskan bocah kembar di Pangandaran

Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo mengatakan, dua anggota Harley Davidson Indonesia (HDCI) Bandung itu statusnya naik dari saksi menjadi tersangka, setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik di Mapolres Ciamis.

"Sudah menjadi tersangka," ujar Ibrahim Tompo melalui pesan Whatsapp, Selasa (15/3/2022).

Menurutnya, gelar perkara dilakukan Senin, 14 Maret 2022 mulai siang dan baru selesai pada malam hari pukul 19.30 WIB.

Baca juga: Tak Mampu Menahan Hujan Es, Kaca Balai Kota Tangsel Hancur Berantakan

Kedua pengendara moge itu pun kini telah ditahan di Mapolres Ciamis. "Ya, ditahan," katanya.

Ketua Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung, Glenarto, mengatakan, pada prinsipnya ia bakal mengikuti semua prosedur yang ada, sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Sebagai warga negara yang taat hukum tentunya, kami akan mendukung proses tersebut meskipun antara penabrak dengan korban sudah islah," ujar Glen.

Baca juga: Warga Kaget Tanah Kampung Akuarium Dipilih Gubernur Anies untuk Dibawa ke IKN Nusantara

Menurutnya, peristiwa yang menewaskan Hasan dan Husen merupakan musibah yang tidak diinginkan siapa pun.

"Ini namanya kan musibah, tidak ada yang menginginkan seperti ini," ujar Glen.

"Mudah-mudahan itu dapat menjadi pertimbangan karena bagaimanapun juga baik pengendara maupun korban sudah tidak perlu lagi mencari siapa yang salah dan benar," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat, Irjen Suntana memastikan proses hukum bagi pengendara motor gede (moge) yang menabrak dua bocah kembar hingga meninggal dunia di Kabupaten Pangandaran akan tetap berlanjut.

Baca juga: Sultan Bandung Doni Salmanan Dilucuti Harta Kekayaannya, Baju dan Sepatu Pun Ikut Disita

Islah antara kedua belah pihak, ujar Suntana, tak membuat proses hukum berhenti.

"Proses hukum tetap kita laksanakan, sesuai dengan aturan yang ada karena itu kan menghilangkan nyawa seseorang, jadi proses hukum tetap berlanjut," kata Suntana saat ditemui di Lembang, Senin (14/3/2022).

"Apa yang dilakukan oleh teman-teman pengguna motor itu [islah dan pemberian santunan] hanya tindakan-tindakan saja dan itu akan menjadi pertimbangan dalam putusan hakim di pengadilan," imbuh dia.

Hasan Firdaus (8) dan Husen Firdaus (8) tertabrak rombongan motor gede Harley Davidson saat hendak pulang ke rumah mereka, Sabtu (12/3) sekitar pukul 13.15.

Baca juga: Olivia Nathania Bakal Ajukan Pembelaan setelah Dituntut 3,5 Tahun Penjara Kasus Penipuan CPNS

Tragedi itu terjadi di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran tepatnya di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, tak jauh dari rumah mereka.

Satu sepeda motor menabrak Hasan. Satu moge lainnya menabrak Husen.

Kedua anak kembar itu meninggal di lokasi kejadian.

Belakangan diketahui, kedua moge tersebut masing-masing dikemudikan Angga Permana Putra (40), warga Kota Cimahi, dan Agus Wardi (52), asal Bandung Barat.

Baca juga: Bus Transjakarta Kerap Kali Alami Kecelakaan, Wagub Ariza : Akan Dibangun Sekolah Pengemudi

Hari itu, keduanya hendak ke Pangandaran bersama rombongan pengendara dari Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung. (*)

Sumber: TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved