Tangerang Raya
Layanan Jadian dan Udahan Disdukcapil Kota Tangerang Mempermudah Mengurus Dokumen
Dua program layanan terbaru tersebut yakni layanan Jadian Udahan dan Kartu Identitas Anak Bermanfaat (Kiat)
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang meluncurkan program layanan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
Program layanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang itu bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang dan Pengadilan Agama Tangerang.
Dua program layanan terbaru tersebut yakni layanan Jadian Udahan (Jadi Langsung Update Data Pernikahan) dan Kartu Identitas Anak Bermanfaat (Kiat)
Peluncuran layanan tersebut ditandai ditandatanganinya Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Tangerang diwakili Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dengan Pengadilan Agama Tangerang dan Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, kerjasama itu menjadi bentuk kolaborasi antara Pemkot dan instansi vertikal untuk kemajuan Kota Tangerang.
Khususnya dalam hal adminitrasi pernikahan dan perceraian masyarakat.
Baca juga: Disdukcapil Kabupaten Tangerang: Masyarakat Dilayani Lewat SMS, WhatsApp, Facebook dan Instagram
Baca juga: Disdukcapil Buka Layanan Gratis Akta Kelahiran dan KIA di Mal Alam Sutera dan CBD Ciledug
"Disdukcapil sebagai leading sektor urusan kependudukan terus berinovasi melalui program terbaru Jadian dan Udahan yang semakin mempermudah pelayanan administrasi kependudukan masyarakat," ujar Arief R Wismansyah.
Dia mengatakannya dalam acara penandatanganan nota kesepakatan di Ruang Rapat Wali Kota Tangerang, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (18/3/2022).
"Layanan ini diperlukan dalam mengelola data kependudukan yang tersinkronisasi dengan data, baik dari Disdukcapil maupun Kemenag dan Pengadilan Agama," kata Arief.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut Pemkot juga meluncurkan layanan Kartu Identitas Anak Bermanfaat (Kiat).
Layanan itu hasil kerja sama antara Disdukcapil dengan sejumlah mitra atau gerai ritel yang bergerak di sektor makanan, minuman, toko buku, perlengkapan bayi, bimbingan belajar hingga taman bermain.
"Nantinya Kiat yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Tangerang dapat digunakan sebagai kartu potongan harga atau untuk mendapat fasilitas promo sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Arief.
Baca juga: Ini Syarat Pembuatan Kartu Keluarga di Disdukcapil Kota Tangsel Bagi Pasutri Nikah Siri
Baca juga: Pembuatan KTP Elektronik Terancam Terhenti Akibat Kelangkaan Blangko di Disdukcapil Kota Tangsel
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rina Hernaningsih yang hadir dalam kesempatan tersebut menuturkan, layanan Jadian memudahkan pasangan pengantin dalam mendapatkan dokumen kependudukan.
Seperti KTP dan kartu keluarga (KK) setelah proses pernikahan dilaksanakan.
Layanan Udahan memudahkan warga yang telah melaksanakan proses perceraian di Pengadilan Agama dalam memutakhirkan dan mendapatkan dokumen kependudukan setelah proses perceraian.
"Sedangkan dengan Kiat akan meningkatkan manfaat dan nilai tambah dari kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA)," kata Rina Hernaningsih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Arief-R-Wismansyah1183.jpg)