Ganjil Genap

Ganjil Genap di 13 Titik di DKI Jakarta Senin, 21 Maret 2022, Simak Daftarnya Berikut Ini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi guna menekan laju penyebaran Covid-19.

Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
TMC Polda Metro Jaya
Hari ini, Senin (21/3/2022), hanya mobil pelat nomor GANJIL saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan. Simak daftarnya di bawah ini. Foto: Ilustrasi. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19, termasuk varian Omicron yang belum hilang dari bumi Indonesia.

Penerapan kebijakan ganjil genap berlaku dari hari Senin hingga Jumat.

Video: Prakiraan Cuaca Senin, 21 Maret 2022: Jakarta, Tangerang dan Sekitarnya


Namun kebijakan itu ada pengecualian bagi para tenaga kesehatan dan dokter, kebijakan ganjil genap tidak berlaku.

Namun ada syaratnya, yaitu dengan menunjukkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan Kartu Anggota IDI (Ikatan Dokter Indonesia).

Pada hari Senin  (21/3/2022) ini, hanya mobil pelat nomor GANJIL saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut.

Baca juga: Tiga Pelaku Penipuan Berkedok Robot Treding Aplikasi Fahrenheit Diciduk Ditreskrimsus Polda Metro

Baca juga: Minyak Goreng Kemasan Masih Mahal, Pedagang Pasar Tradisional Pilih Jual Curah Non Subsidi

Adapun bagi mobil dengan pelat GENAP bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE. (Simak daftarnya di bawah ini)

PAGI pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB

SORE pukul 16.00 sampai pukul 21.00 WIB.

Diberlakukannya kembali kebijakan ganjil genap juga sejalan dengan diterapkannya PPKM Level 2 pada wilayah terkait, yang terdapat pelonggaran pada beberapa sektor tertentu.

Untuk itu, dibutuhkan suatu kebijakan untuk membatasi mobilitas warga.

Baca juga: Tak Lewatkan Euforia MotoGP, Anies Luncurkan Aplikasi Digital Pariwisata Kepulauan 1000 di Mandalika

Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap;

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved