Ganjil Genap

Ganjil Genap di 13 Titik di DKI Jakarta Masih Berlaku, Selasa 22 Maret 2022, Simak Lokasinya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi guna menekan laju penyebaran Covid-19.

Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
twitter/@TMCPoldaMetro
Hari ini, Selasa (22/3/2022), hanya mobil pelat nomor GENAP saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan. Simak daftarnya di bawah ini. Foto ilustrasi: Satlantas Polres Jakarta Utara saat melakukan kegiatan pemantauan penerapan ganjil genap di gerbang utama timur obyek wisata Taman Impian Jaya Ancol, Minggu (26/12/2021). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Penerapan aturan ganjil genap hari Selasa (22/3/2022) untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota masih diterapkan Pemprov DKI Jakarta.

Ganjil genap diterapkan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19, apalagi kini varian Omicron sudah semakin merebak di Indonesia.

Aturan ganjil genap Jakarta masih berlaku dalam masa PPKM Level 2. 

Video: Prakiraan Cuaca Selasa, 22 Maret 2022: Jakarta, Tangerang dan Sekitarnya

Penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ini berlaku dari hari Selasa hingga Jumat.

Pada hari Selasa (22/3/2022) ini, hanya mobil pelat nomor GENAP saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap. (Simak daftarnya di bawah ini)

Sementara itu, bagi mobil dengan pelat GANJIL bisa mencari alternatif jalan lain.

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen di Jakarta akan Dilakukan Dalam Waktu Dekat

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Akan adakan Pasar Murah Mulai 21 Maret Sampai Seminggu Setelah Idul Fitri

Apabila nekat, maka pelanggar akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.

Namun kebijakan itu ada pengecualian bagi para tenaga kesehatan dan dokter, kebijakan ganjil genap tidak berlaku.

Namun ada syaratnya, yaitu dengan menunjukkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan Kartu Anggota IDI (Ikatan Dokter Indonesia).

Kebijakan Gage Jakarta ini terkait dengan ditetapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 2 di Ibu Kota.

Baca juga: Keseruan Ramadan di Lotus Garden Hotel Kediri, Menginap Sekaligus Ziarah ke Makam Wali

Sistem Gage diterapkan dalam rangka mengurai kemacetan di DKI Jakarta yang intensitasnya cukup tinggi setiap hari.

Selain itu juga untuk menekan potensi meningkatnya lonjakan kasus Covid-19 karena meningkatnya mobilitas masyarakat.

Adapun jam berlaku Gage DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Baca juga: Terjadi Kecelakaan di KM 44 Tol Jakarta-Cikampek Libatkan Truk dan Mobil Pickup, Senin (21/3/2022)

Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap yang dikutip Wartakotalive.com dari TMC Polda Metro Jaya: 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved