Deportasi
121 WNA Asal Afrika, Korsel, dan Jepang Dideportasi dan Dicekal Imigrasi Depok, Penyebab Overstay
Sebanyak 121 warga negara asing dideportasi Imigrasi Kelas I Non TPI Depok selama kurun waktu 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2021.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, DEPOK - Sebanyak 121 warga negara asing dideportasi Imigrasi Kelas I Non TPI Depok selama kurun waktu 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2021.
Ratusan WNA tersebut dipaksa pulang ke kampung halamannya lantaran melanggar ijin tinggal melebihi batas akhir visa atau overstay.
Tak hanya dideportasi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Fahrul Novry Azman mengatakan pihaknya juga mengambil langkah tegas lainnya terhadap ratusan WNA tersebut.
"Terhadap 121 WNA tersebut kita usulkan untuk masuk dalam daftar cekal (cegah tangkal)," paparnya saat dikonfirmasi TribunnewsDepok.com, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Sejak Awal Tahun 2022, 5 WNA Dideportasi dan Tolak 63 WNA Melalui Bandara Soekarno Hatta
Dari 121 WNA itu, Fahrul menjabarkan mayoritas adalah warga negara asal Afrika, disusul Korea Selatan dan juga Jepang.
"Jenis pelanggaran yang dilakukan yakni overstay," paparnya.
Fahrul menegaskan, pandemi Covid-19 tidak menghalangi Imigrasi Depok dalam melakukan pengawasan terhadap para WNA.
Pihaknya, lanjut Fahrul tetap bekerja secara maksimal dalam pengawasan termasuk diantaranya tindakan deportasi dan pencekalan kepada para WNA yang melakukan pelanggaran ke Imigrasian.
"Untuk pengawasan (WNA) terus kami lakukan. Dan dengan adanya Tim Pora Kantor Imigrasi Depok ini, kami mengajak sinergi stakeholder terkait untuk bersama mengawasi keberadaan WNA," tandasnya.