Bandara
Sejak Awal Tahun 2022, 5 WNA Dideportasi dan Tolak 63 WNA Melalui Bandara Soekarno Hatta
Lima WNA yang dideportasi dari Indonesia tersebut berasal dari empat negara berbeda yakni 2 WNA asal Inggris.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, mendeportasi 5 Warga Negara Asing (WNA) sejak awal tahun 2022.
WNA yang dideportasi dari Indonesia tersebut berasal dari empat negara berbeda yakni 2 WNA asal Inggris.
Sedang yang lain berasal dari Jerman, Australia dan Brasil.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengatakan, 4 dari 5 WNA itu dideportasi dari Indonesia karena tebukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Mereka overstay atau tinggal melebihi masa Izin Tinggal sesuai Pasal 78 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Sedangkan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh satu orang WNA lainnya itu adalah kepemilikan paspor ganda," ujar Romi Yudianto seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Sejak Akhir Tahun 2021, Imigrasi Bandara Soekarno Hatta Tolak 22 WNA Masuk Ke Indonesia
Baca juga: 62.747 Orang Keluar Masuk Indonesia Lewat Bandara Internasional Soekarno Hatta dalam 12 Hari Ini
Paspor ganda itutercantum dalam pasal 23 Huruf H Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.
Romi menambahkan, pihaknya juga melakukan penolakan terhadap 63 orang WNA yang ingin masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Lima negara asal WNA yang paling banyak ditolak itu berasal dari Inggris, Perancis, Nigeria, Bangladesh dan Filiphina.
"Penumpang WNA yang kita tolak masuk ke Indonesia tersebut berasal dari 25 negara. Di antaranya 10 WNA asal Inggris, 7 WNA dari Perancis, Nigeria ada 6 WNA, dari Bangladesh 6 WNA dan Filipina ada 4 WNA," kata dia.
Penolakan tersebut karena berbagai alasan seperti tidak memiliki alasan dan tujuan yang jelas saat datang ke Indonesia.
Mereka juga tidak memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada masa Pandemi Covid-19.
Pada 29 November 2021, pemerintah menetapkan dua Surat Edaran (SE) tentang penanganan Covid-19.
Baca juga: 10 Petugas Bandara Soetta yang Kena Covid19 Tidak Terlihat Interaksi dengan Warga Setempat
Baca juga: Jumlah Penumpang Domestik Bandara Soekarno-Hatta Periode Nataru Meningkat 22 Persen
Pertama SE Satuan Tugas (Satgas) Nomor 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Kedua, SE Ditjen Imigrasi Nomor IMI-0270.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Ditjen Imigrasi Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021.