Bandara

Sejak Awal Tahun 2022, 5 WNA Dideportasi dan Tolak 63 WNA Melalui Bandara Soekarno Hatta

Lima WNA yang dideportasi dari Indonesia tersebut berasal dari empat negara berbeda yakni 2 WNA asal Inggris.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Ilustrasi Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Sejak awal Tahun 2022, lima warga negara asing dideportasi dari Indonesia, dua di antaranya dari Inggris. 

SE itu tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk wilayah Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529.

"Sebanyak 21 kasus penolakan didasarkan atas Surat Edaran Ditjen Imigrasi terkait pembatasan sementara warga negara asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi beberapa negara tertentu selama 14 hari terakhir," kata dia.

Sedangkan 3 orang WNA lainnya ditolak berdasarkan rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta karena tidak memenuhi persyaratan seperti dalam SE.

Seluruh WNA yang ditolak masuk ke Indonesia tersebut, Imigrasi Indonesia langsung  mengembalikan WNA ke negara asal masing-masing.

"Kita langsung pulangkan 63 WNA itu semua dengan menggunakan maskapai yang sama, saat membawa mereka datang ke Indonesia," kata Romi Yudianto. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved