Ganjil Genap
Lokasi Ganjil Genap Kamis 24 Maret 2022, Hanya Mobil Pelat Genap yang Boleh Lewat di 13 Jalan Ini
Lokasi Ganjil Genap Jakarta, Kamis 24 Maret 2022, hanya pelat genap yang boleh lewat di jalan-jalan tertrnt di Jakarta.
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Aturan ganjil genap hari Kamis (24/3/2022) untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota masih diterapkan Pemprov DKI Jakarta.
Aturan ganjil genap Jakarta masih berlaku dalam masa PPKM Level 2.
Penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ini berlaku dari hari Senin hingga Jumat.
Pada hari Kamis (24/3/2022) ini, hanya mobil pelat nomor genap saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap. (Simak daftarnya di akhir artikel)
Baca juga: Operasi Pasar Tambah 5 Ton Minyak Goreng, Didistribusikan ke-41 Pedagang di Pasar Anyar Tangerang
Sementara itu, bagi mobil dengan pelat Ganjil bisa mencari alternatif jalan lain.
Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.
Namun, aturan ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan tenaga kesehatan (nakes).
Nakes bisa melintas di 13 ruas jalan tanpa khawatir ditilang petugas.
Baca juga: Jelang Ramadan, Pemprov DKI Jakarta Jamin Ketersedian Stok untuk Enam Komoditas Pangan ini Aman
"Kalau mereka disetop sama polisi, tunjukin aja surat keterangan kalau yang bersangkutan nakes," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Selasa (15/2/2022).
Sambodo menambahkan, kebijakan bebas ganjil genap bagi nakes mulai berlaku pada Rabu (16/2/2022)
Polisi melalui aturan gage sudah menentukan ada 17 kendaraan yang mendapatkan pengecualian dari aturan ganjil genap di Jakarta, salah satunya kendaraan yang berhubungan dengan mobilitas tenaga kesehatan.
Baca juga: Konflik Pengemudi Mercy dan Ambulans Berakhir Damai, Pengemudi Mercy Minta Maaf
Lewat kebijakan yang diterapkan besok, dia menyebut hal itu mempertegas ada diskresi bagi para nakes.
Hal itu berlaku bagi nakes yang bertugas, baik yang menggunakan ambulans maupun kendaraan pribadi, karena aktivitasnya dibutuhkan di tengah pandemi Covid-19.
Adapun jam berlaku Gage DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-22.00 WIB.
Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap yang dikutip Wartakotalive.com dari TMC Polda Metro Jaya :
Baca juga: Kasus Buruh Cantik Tewas di Bekasi Minim Barang Bukti, Polisi Sudah Panggil 9 Saksi