Ramadan 2022

Polri Bakal Dirikan Pos Vaksinasi Bagi Pemudik

Pemerintah mengizinkan mudik Lebaran 2022 bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua dan vasis dosis booster.

Editor: Ign Prayoga
Tribun Tangerang/Desy Selviany
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan tentang perjanjian ekstradisi Singapura Indonesia. 

Selanjutnya, untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi akan dilakukan pemeriksaan secara acak atau random checking. “Mudik dengan kendaraan pribadi nanti tinggal dilakukan dengan random checking,” katanya.

Budi kembali memaparkan, pemerintah tidak mewajibkan pemudik dengan vaksinasi booster untuk melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen ataupun tes PCR. Namun, bagi pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau kedua, boleh mudik asalkan melampirkan hasil tes negatif Covid-19.

Untuk pemudik dengan vaksinasi dosis kedua, diwajibkan melampirkan hasil tes antigen. Sementara pemudik dengan vaksinasi dosis pertama, diharuskan melakukan tes PCR terlebih dahulu sebelum memulai perjalanan mudik.

Baca juga: Polisi: Perlu Ketegasan untuk Cegah Tawuran, Diskors atau Dikeluarkan dari Sekolah

Menkes mengatakan, pemerintah menetapkan vaksinasi booster sebagai syarat untuk melindungi seluruh masyarakat, terutama kelompok lanjut usia (lansia). Menurutnya, lansia adalah kelompok paling rentan terpapar Covid-19 saat Lebaran lantaran bertemu dengan banyak kerabat.

"Orang tua saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (Presiden) menyarankan kalau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19,” kata Budi.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) berkenaan dengan ketentuan mudik Lebaran 2022.

Baca juga: Puluhan Santri Jadi Korban Jembatan Putus, Sebagian Alami Luka Memar

Nantinya, ketentuan mudik Lebaran 2022 akan diatur dalam SE tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan ke luar negeri maupun dalam negeri yang merujuk pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan akan didiskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak kepolisian. (*)

 

Sumber: Surya.co.id

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved