Artis Tersangkut Narkoba

Fauzan Lubis Dapat Rekomendasi Rehabilitasi Narkoba selama 3 Bulan di BNNP DKI Jakarta

Fauzan Lubis mendapat rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk rehabilitasi narkoba selama 3 bulan.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Miftahul Munir
Muhammad Fauzan Lubis mendapat rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk jalani rehabilitasi selama tiga bulan, Rabu (30/3/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis mendapat rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk rehabilitasi narkoba selama 3 bulan.

Fauzan Lubis tersandung kasus narkoba jenis ganja dan ditangkap Polres Metro Jakarta Barat.

Dia keluar dari ruang tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengenakan kemeja putih dipadu celana hitam.

Rambutnya diikat ekor kuda dan kedua tangannya dimasukkan ke dalam saku celananya. Dia berjalan santai di hadapan awak media sekira pukul 11.00 WIB.

Saat ditanya awak media tentang kondisi dirinya, Fauzan mengaku selama di dalam ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat dalam keadaan sehat dan tidak pernah sakit.

"Sehat alhamdulillah, perasan saya sangat sehat dan senang," ujar Fauzan Rabu (30/3/2022).

Tidak banyak kata yang diucapkan Fauzan selama menuruni anak tangga kantor polisi tersebut.

Dia berjalan didampingi Kanit I Narkoba AKP Harry Gasgari dan Wakasat Narkoba Kompol Arif Purnama Oktora serta penyidik.

Sebelum naik ke mobil Toyota Innova plat polisi, Fauzan menitipkan pesan untuk fansnya agar menjaga kesehatan.

"Salam sehat saja (untuk para fans)," ujarnya.

Baca juga: Muhammad Fauzan Akui Pernah Konsumsi Kopi Ganja di Kafe

Baca juga: Fauzan Lubis Vokalis Sisitipsi Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Muhammad Fauzan Lubis mendapat rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk jalani rehabilitasi selama tiga bulan, Rabu (30/3/2022).
Muhammad Fauzan Lubis mendapat rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk jalani rehabilitasi selama tiga bulan, Rabu (30/3/2022). (Tribun Tangerang/Miftahul Munir)

Bukan pengedar

Sebelumnya, BNNP DKI Jakarta sudah mengeluarkan surat rekomendasi hasil asesmen musisi Muhammad Fauzan Lubis.

Hasil asesmen dari BNNP sudah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/3/2022) sore.

Kanit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari mengatakan, dalam surat asesmen itu BNNP merekomendasikan Fauzan rehabilitasi selama tiga bulan.

Fauzan mendapat rehabilitasi karena sebagai pengguna narkoba jenis ganja bukan sebagai pengedar.

"Selama pemeriksaan ada pengguna narkotika belum ada indikasi yang bersangkutan sebagai pengedar," kata Harry Gasgari, di Mapolres, Rabu (30/3/2022).

Menurut Harry, rekomendasi itu dikeluarkan oleh tim asesmen terpadu (TAT) yang terdiri atas polisi, jaksa, hakim dan BNNP.

Vokalis Sisitipsi itu mendapat tempat rehabilitasi di gedung BNNP DKI Jakarta, Cideng, Petojo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Baca juga: Roby Geisha Bakal Dibawa ke Pengadilan karena Sudah Berkali-kali Masuk Bui karena Kasus Narkoba

Baca juga: Roby Geisha Ajukan Asesmen Rehabilitasi Narkoba karena Ogah Jadi Pencandu Lagi

"Dari landasan hukum itu dilakukan rehabilitasi oleh asesmen terpadu. Pukul 11.00 WIB kami jalan ke BNNP untuk menyerahkan Fauzan," ujarnya.

Harry mengatakan, akan menyampaikan lebih lanjut terkait proses hukun Fauzan paska mendapat izin rehabilitasi.

"Nanti kami sampaikan lebih lanjut lagi (terkait proses hukum)," ujarnya.

Sebelumnya, Fauzan Lubis dibawa ke gedung BNNP DKI Jakarta untuk menjalani asesmen untuk menentukan direhabilitasi atau tidak, Rabu (23/3/2022) pagi.

Fauzan mengaku senang karena menjalani asesmen untuk menentukan nasibnya.

"Ya yang terbaik saja (soal asesmen), sehat selalu semoga cepat pulih" ujar Fauzan Lubis.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta sudah mengeluarkan surat rekomendasi hasil asesmen musisi Muhammad Fauzan Lubis untuk jalani rehab, Rabu (30/3/2022)

 

 

 


 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved