Kolom Trias Kuncahyono

Terawan dan Cuci Otak

Barangkali, apa yang dialami Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) bisa dimasukkan dalam kategori ironi.

Editor: Hertanto Soebijoto
Tribunnews.com
Dokter Terawan Agus Putranto (Foto: www.tribunnews.com) 

TRIBUNTANEGERANG.COM -- Sahabat saya di Magelang, Mas Bejo menulis begini: Tiap jagoan nampaknya perlu ironi agar tetap menunduk, merunduk, tawadhu, rendah hati.

Saya heran sekaligus kagum pada pendapat Mas Bejo itu. Lebih kagum lagi  ketika dia  mengutip omongan Anatole France (1844-1924), seorang penyair, novelis, sekaligus wartawan dari Perancis.

Anatole France mengatakan, la gaieté de la réflexion et la joie de la sagesse. Bersama ironi kita bisa merenung kembali dengan hati riang tentang hal ihwal yang berlebihan dan jadi bijaksana sambil tertawa. 

Ironi adalah pintu menuju kearifan. Pendek kata begitu.

Ketika membaca tulisan Mas Bejo itu, kok saya lantas ingat Dokter Terawan Agus Putranto, yang oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) diberhentikan  sebagai anggota IDI.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Muktamar XXXI IDI di Banda Aceh, Jumat, 25 Maret 2022.

Barangkali, apa yang dialami Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) bisa dimasukkan dalam kategori ironi.

Kata ironi dalam KBBI diartikan sebagai kejadian atau situasi yang bertentangan dengan yang diharapkan atau yang seharusnya terjadi, tetapi sudah menjadi suratan takdir.

Terawan jagoan. Ini kesaksian banyak orang, baik berpangkat atau tidak, baik berjabatan tinggi atau bawahan, baik tokoh nasional atau tingkat daerah, serta bukan tokoh sama sekali alias rakyat jelata.

Pendek kata, banyak orang mengakui, Terawan hebat,  jagoan. Tapi, ada juga yang  berpendapat lain disertai dengan berbagai macam alasan untuk meyakinkan pihak lain bahwa penilaiannya benar.

Ini sih soal biasa. Inilah indahnya demokrasi: berbeda pendapat (dan juga pendapatan) tapi tetap satu NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD1945.

Pendapat lain itulah yang telah menjadi landasan jatuhnya hukuman dari MKEK IDI. Palu sudah  diketok. Terawan dihukum. Inilah ironinya.

Menurut berita yang beredar, ada beberapa hal yang menjadi penyebab jatuhnya hukuman itu.

Terawan dipersoalkan antara lain karena  praktik komersial metode intra-arterial heparin flushing (IAHF) alias “cuci otak” untuk penderita stroke.

Dan,  karena melakukan promosi Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved