Ganjil Genap
GANJIL Genap di 13 Titik di Jakarta Jumat, 1 April 2022, Simak Daftarnya Berikut Ini
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi guna menekan laju penyebaran Covid-19.
Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19, termasuk varian Omicron yang belum hilang dari bumi Indonesia.
Penerapan kebijakan ganjil genap berlaku dari hari Senin hingga Jumat.
Video: Prakiraan Cuaca Jumat, 1 April 2022 Wilayah Jakarta, Tangerang dan Sekitarnya
Namun kebijakan itu ada pengecualian bagi para tenaga kesehatan dan dokter, kebijakan ganjil genap tidak berlaku.
Namun ada syaratnya, yaitu dengan menunjukkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan Kartu Anggota IDI (Ikatan Dokter Indonesia).
Pada hari Jumat (1/4/2022) ini, hanya mobil pelat nomor GANJIL saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut. (Simak daftarnya di bawah ini)
Baca juga: Bintangi Video Syur di OnlyFans, Kekasih Dea Diperiksa Polisi Jumat Besok
Baca juga: Lesti Kejora Sebut Rizky Billar Ajak Menikah saat Baru 3 Bulan Ketemu, Nama Leslar Sudah Dipatenkan
Adapun bagi mobil dengan pelat GENAP bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.
PAGI pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB
SORE pukul 16.00 sampai pukul 21.00 WIB.
Diberlakukannya kembali kebijakan ganjil genap juga sejalan dengan diterapkannya PPKM Level 2 pada wilayah terkait, yang terdapat pelonggaran pada beberapa sektor tertentu.
Untuk itu, dibutuhkan suatu kebijakan untuk membatasi mobilitas warga.
Baca juga: Kasus Kaki Bocah Dibakar di Pasar Rebo Berakhir Damai, Keluarga Pelaku Tanggung Biaya Pengobatan
Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap;
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman