Tukang Sayur Ditangkap Polisi, Cabuli Anak Tirinya Selama Enam Tahun

Polisi menangkap GP (31) karena melakukan pelecehan seksual kepada anak tirinya inisial WRM (17). Korban telah dicabuli selama enam tahun

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Ramadhan L Q
Polisi menangkap GP (31) karena melakukan pelecehan seksual kepada anak tirinya inisial WRM (17). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polisi menangkap GP (31) karena melakukan pelecehan seksual kepada anak tirinya inisial WRM (17).

Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun menuturkan tersangka ditangkap pada Rabu (30/3/2022) malam.

"Perkara ini diawali dengan adanya laporan dari ibu korban atau istri GP pada tanggal 30 Maret 2022 dengan nomor 714," ujarnya, saat rilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (31/3/2022).

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/714/III/2022/SPKT/RJS/PMJ, pada tanggal 30 Maret 2022.

Baca juga: Pelaku Pencabulan 2 Bocah Kasih Iming-iming Uang Rp 10.000 di Jonggol Kabupaten Bogor

Atas laporan tersebut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Selain itu, pihaknya juga melakukan visum terhadap korban.

Harun mengatakan peristiwa itu terjadi di beberapa tempat, yakni pertama di Bekasi dan selanjutnya di Pasar Minggu.

Korban dilecehkan oleh ayah tirinya itu sejak 2016 hingga 2022 yang artinya sudah terjadi selama 6 tahun.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pedagang Siomay Pelaku Pencabulan Bocah di Jagakarsa Akhirnya Ditangkap Polisi

Ini diawali pertama kalinya kasus pencabulan ini pada saat korban yang masih sekolah kelas 10 di salah satu smk jaksel pada sekitar bulan juni 2016 melaksanakan liburan sekolah.

Awalnya pada 2016, korban yang saat itu masih duduk di bangku kelas X (sepuluh) SMK di Jakarta Selatan diajak menginap di Bekasi, Jawa Barat bersama ibu dan ayah tirinya untuk kumpul keluarga. Kala itu, korban tengah libur sekolah.

Saat siang hari, korban sedang tidur di rumah saudaranya, lalu tersangka masuk ke dalam kamar korban.

"Ketika korban bangun, tiba- tiba tersangka sudah dalam keadaan telanjang dan langsung mengunci pintu kamar dari dalam kamar, kemudian tersangka mendorong korban, lalu terjadilah persetubuhan," ujarnya.

Baca juga: Bocah Perempuan Jadi Korban Pencabulan Setelah Dicekoki Obat oleh Pelaku

"Namun, tiba-tiba berdiri buru-buru memakai baju dan celananya karena mendengar suara motor pelapor datang," sambung Harun.

Setelah kejadian itu, ia mengatakan korban juga dicabuli oleh tersangka di rumahnya yang berada di Pasar Minggu.

"Karena korban ini adalah anak tiri dari tersangka tinggal satu rumah hingga dalam hampir setiap harinya korban dilakukan pelecehan. Ini hampir setiap tidak ada ibu korban, korban selalu dilecehkan seperti itu," ujar Harun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan hal itu karena menyukai korban.

Baca juga: Kak Seto Kunjungi Anak 4 Tahun Korban Pencabulan Mantan Ayah Tiri di Koja

Harun mengungkapkan, selain memeriksa sejumlah saksi pihaknya juga melakukan visum terhadap korban.

"Hasil visum tersebut terbukti itu bahwa benar ada tindak persetubuhan," ungkap mantan Kapolres Bogor itu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Seperti celana dalam berwarna pink dan biru serta hasil visum dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Baca juga: 7 Pelaku Pencabulan 12 Anak Dibekuk Polresta Tangerang, 2 Pelaku Guru Agama

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 dan 3 jo Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku turut dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dengan denda sebesar Rp5 miliar," kata Harun. (M31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved