Pembelajaran Tatap Muka
KPAI Berikan 4 Rekomendasi kepada Pemprov DKI soal PTM 100 persen
Komisi Perlindungan Anak Indonesia berikan 4 rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta soal pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di sekolah
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan empat rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta soal pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di sekolah yang dimulai sejak Jumat (1/4/2022) lalu.
Rekomendasi itu disampaikan supaya warga sekolah terlindung dari bahaya penularan Covid-19.
Komisioner KPAI Retno Listyarti menjelaskan, rekomendasi pertama adalah mendorong adanya standar operasional prosedur (SOP) kepulangan siswa yang disiapkan dengan baik.
Sekolah hendaknya memberi jeda waktu kepulangan para pelajar untuk menghindari kerumunan di luar sekolah.
Baca juga: Pelajar Bergerombol saat Menunggu Jemputan setelah PTM 100 Persen di Kota Tangerang
“Dalam praktiknya masih ada penumpukan, karena para wali murid terlambat menjemput anak-anaknya. Akibatnya anak-anak yang menunggu dekat pintu gerbang menjadi menumpuk,” kata Retno berdasarkan keterangannya pada Senin (4/4/2022).
Rekomendasi kedua adalah pengaturan jaga jarak di setiap kelas, terutama di sekolah yang memiliki ukuran kelas tidak standar yang dikeluarkan Kemendikbudristek.
Sebab saat berkeliling dari satu kelas ke kelas lainnya, terlihat para peserta didik sulit menjaga jarak.
“Ukuran ruangan kelas yang kecil dengan peserta didik antara 32-40 orang, membuat jaga jarak yang ideal antara satu siswa dengan siswa lainnya di masa pandemi menjadi sulit dilakukan,” ujarnya.
“Padahal lamanya jam belajar ditambah, yang semula hanya empat jam per hari menjadi enam jam per hari. Itu berarti, puluhan anak lebih lama berada di dalam ruangan bersama gurunya dalam jumlah cukup banyak,” lanjutnya.
Baca juga: Dinas Pendidikan Kota Tangerang Resmi Menggelar PTM 100 Persen Hari Ini
Kemudian yang ketiga mendorong adanya sinergi dan kerjasama antara sekolah dan orangtua serta masyarakat sekitar.
Tujuannya untuk memastikan anak-anak tetap menerapkan prokes dan tidak nongkrong dulu seusai jam sekolah.
“Perlu ada kerjasama yang baik antara para wali kelas dan para orang tua untuk memastikan anak-anaknya langsung pulang ke rumah usai jam belajar,” imbuhnya.
Rekomendasi terakhir atau keempat adalah kebijakan PTM 100 persen dibuat fleksibel dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Selain itu, kebijakan PTM harus di evaluasi secara berkala, misalnya per dua pekan untuk memutuskan kebijakan kembali ke 50 persen atau malah PJJ 100 persen ketika terjadi peningkatan kasus Covid-19 di wilayah sekolah berada.
Baca juga: PTM 100 Persen di Jakarta Mulai Hari Ini, Jam Belajar Dibatasi 6 Jam
“Termasuk ketika usai libur Idulfitri, sebaiknya menunggu 14 hari usai libur Idulfitri untuk melihat peningkatan kasus atau positivity rate,” ucapnya.