Pembelajaran Tatap Muka
KPAI Berikan 4 Rekomendasi kepada Pemprov DKI soal PTM 100 persen
Komisi Perlindungan Anak Indonesia berikan 4 rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta soal pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di sekolah
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Lilis Setyaningsih
Menurut dia, rekomendasi itu diberikan berdasarkan temuan KPAI dalam mengawasi pelaksanaan PTM.
Seperti yang terjadi di SDN Menteng 01 Jakarta Pusat, di sana para warga sekolah kesulitan menjaga jarak, karena gedungnya sudah tua dan masuk cagar budaya sehingga tidak bisa asal diperluas kelasnya.
Selain itu, terdapat penumpukan di lokasi penjemputan ketika pulang sekolah, terutama jenjang SD.
Bahkan, kata dia, sejumlah peserta didik jenjang SMP ada yang sampai membuka masker begitu keluar gerbang sekolah karena mereka berjalan kaki dan naik sepeda.
Baca juga: Segera Diterapkan, DPRD DKI Jakarta Nilai PTM Tak Perlu Dihentikan Jika Ditemukan 1-2 Kasus Covid-19
“Pada awal Januari 2022, ada sejumlah siswa SMA yang nongkrong di tempat tertentu usai pulang sekolah, kebetulan sekolah terletak dekat tempat tongkrongan anak-anak muda,” jelasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui SE Kadisdik Nomor e-006/SE/2022, tertanggal 1 April 2022 mulai menerapkan PTM 100 persen dari kapasitas, pada Jumat (1/4/2022).
Kebijakan PTM 100 persen tersebut diterapkan pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP hingga SMA/SMK dengan waktu pembelajaran dibatasi maksimal enam jam pelajaran.
Kebijakan PTM 100 diambil oleh Pemprov DKI Jakarta karena kasus melandai dan berpatokan pada ketentuan dalam SKB empat Menteri.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengurangi kapasitas belajar tatap muka di sekolah dari 100 persen menjadi 50 persen karena lonjakan kasus Covid-19.
Keputusan mengurangi kapasitas siswa yang mengikuti belajar tatap muka itu ditetapkan pada 7 Februari 2022. (faf)