Perampokan Bank

Perampok Bank BJB Ternyata Karyawan Swasta Bergaji Rp 60 Juta per Bulan

Polisi menyatakan pelaku perampokan di Bank BJB Cabang Fatmawati, Jaksel, adalah seorang karyawan swasta bergaji Rp 60 juta per bulan

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TribunTangerang.com/Ramadhan LQ
Lokasi Bank BJB di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, yang didatangi perampok Selasa (5/4/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Aksi perampokan terjadi di Bank BJB cabang Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022) pukul 14.30 WIB.

Pelaku perampokan adalah seorang pria bertubuh gempal dan berambut cepak.

Pelaku menggunakan airsoft gun dan melepaskan tembakan. Salah satu tembakan mengenai pipi kiri seorang petugas satpam Bank BJB.

Menyadari senjata yang dipakai perampok bukanlah senjata api, petugas satpam dan karyawan BJB segera meringkus pria berambut cepak tersebut.

Baca juga: 4.000 Warga Kabupaten Tangerang Jadi Korban Banjir Sahur Mendapat Bantuan Sahur Ramadhan

Pria yang mencoba merampok Bank BJB itu dapat ditangkap lalu diserahkan ke polisi.

Pelaku diidentifikasi sebagai BS (43), karyawan sebuah bank swasta.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan aksi perampokan itu dilatarbelakangi motif ekonomi.

Baca juga: Mau Nyeberang di Pertigaan, Seorang Perempuan Pengendara Motor Tewas Terserempet Mobil di Bekasi

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap pelaku, diduga bahwa pelaku ini memang melakukan tindak pidana tersebut, motifnya karena ekonomi," kata Budhi saat merilis kasus ini, Rabu (6/4/2022).

Budhi mengungkapkan BS merupakan pegawai di salah satu bank swasta.

BS disebut memiliki karier yang cukup bagus di bank tersebut. Bahkan ia menerima gaji sebesar Rp 60 juta per bulan.

Baca juga: Ibu Mertua Raffi Ahmad Gugat Cerai Suami Basuki Widjaja di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

"Posisinya cukup bagus sebenarnya, di bagian HRD. Kalau dilihat dari penghasilan atau gajinya itu sudah cukup besar, kalau nggak salah Rp 60 juta per bulan," ungkap Budhi.

Kepada polisi yang memeriksanya, BS mengaku terlilit utang dan bakal jatuh tempo dalam waktu dekat.

"Karena terlilit utang di mana di hari Jumat nanti sudah jatuh tempo dan yang bersangkutan harus membayar utangnya dan terus dikejar oleh yang meminjamkan utangnya, sehingga dia timbul pikiran nekat untuk melakukan kejahatan," kata Budhi.

Baca juga: Warga Bebaskan Bocah yang Disekap Ayah Tirinya di Rumah Kontrakan

Peristiwa perampokan di Bank BJB cabang Fatmawati terjadi pada Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.

Siang itu pelaku berinisial BS (43) datang menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna silver dan memarkirkan kendaraannya di depan bank.

BS lalu turun dari mobil dan berjalan menuju bank. Ketika itu BJB sudah menutup pelayanan untuk nasabah.

Papan bertuliskan "close" di depan pintu kaca juga sudah terpasang. Namun, BS tak peduli dan langsung masuk ke bank tersebut.

Baca juga: Dinas Sosial Salurkan 1000 Paket Sahur untuk Korban Banjir di 17 Titik di Kota Tangerang

"Kemudian setelah masuk ke bank menodongkan senjata yang menyerupai senjata api. Ditodongkan kepada staf maupun kepada karyawan yang ada di bank," kata Budhi.

Sambil menodongkan senjata, pelaku meminta petugas sekuriti dan karyawan yang ada di dalam bank untuk tiarap.

Namun, salah satu petugas sekuriti berinisial F tidak menuruti permintaan BS sehingga pelaku melepaskan tembakan.

Baca juga: Pemilik Rumah Sedang Merapikan Dapur, Ular Kobra Terjatuh dari Plafon di Jagakarsa

"Tersangka kemudian marah dan menembakan senjata yang dia bawa, dan ternyata dari letusan maupun akibat yang ditimbulkan dari tembakan itu bukan senjata api," ujar Budhi.

F semakin berani memberikan perlawanan setelah mengetahui senjata yang digunakan bukan senjata api.

Saat F melakukan perlawanan, sebagian karyawan bank keluar dan berteriak meminta pertolongan.

Baca juga: Tidak Mengetahui ada Saluran Air Akibat Jalanan Tergenang, Mobil Lexus Terperosok di Setiabudi

Menurut Budhi, ketika itu mobil patroli polisi juga tengah melintas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

"Karena melihat orang berhamburan dan ada permintaan tolong, kemudian secara reflek anggota turun dari mobil patroli. Di situ bersama saksi F melakukan penangkapan terhadap tersangka," terang Kapolres.

Dari penangkapan BS, diketahui bahwa senjata yang digunakan merupakan airsoft gun.

BS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 365 Jo Pasal 53 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

 

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved