Ganjil Genap
JADWAL Ganjil Genap Jakarta Kamis 7 April 2022 Ada di 13 Titik Ruas Jalan, Berikut Ini Daftarnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi guna menekan laju penyebaran Covid-19.
Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
TMC Polda Metro Jaya
Hari ini, Kamis (7/4/2022), hanya mobil pelat nomor GANJIL saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan. Simak daftarnya di bawah ini. Foto: Ilustrasi.
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari. (*)
Berita Terkait