Pilpres 2024
Pengamat Bilang Permintaan 2 Warga Perpanjang Jabatan Anies ke MK Sulit Dikabulkan, Ini alasannya
pengamat bilang permintaan 2 warga yang meminta jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperpanjang itu sulit dikabulkan
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Lilis Setyaningsih
Pasal-pasal tersebut agar dimaknai sebagai berikut:
(a) Ada ketentuan mekanisme pengisian Penjabat Kepala Daerah yang demokratis,
(b) Calon Penjabat Kepala Daerah memiliki legitimasi dan penerimaan paling tinggi dari masyarakat,
(c) Merupakan orang asli Papua hal ini berlaku untuk Penjabat Kepala Daerah di Provinsi Papua dan Papua Barat,
(d) Melalui proses penilaian dari berbagai yang mempertimbangkan usulan dan rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, pemuka agama dan masyarakat
(e) Ada ketentuan yang jelas yang mengatur persyaratan-persyaratan sejauh mana peran, tugas dan kewenangan dari pejabat kepala daerah yang ditunjuk,
(f) Dapat memperpanjang masa jabatan atau habis masa baktinya pada tahun 2022 atau 2023,
(g) Bukan berasal dari Kepolisian dan TNI serta
(h) Independen dan bukan representasi kepentingan politik tertentu dari Presiden atau Pemerintah Pusat.
Baca juga: PDIP Sindir Anies, Harusnya ke IKN Bawa Tanah Trek Formula E hingga Kasus Munjul
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MK Aswanto mengatakan, pihaknya belum melihat kerugian konstitusional yang dialami pemohon dalam gugatan tersebut.
“Kami juga tidak bisa mengatakan ada kerugian konstitusional kalau tidak ada hak konstitusional yang diberikan berkaitan dengan itu,” kata Aswanto.
Menurut dia, pemohon harus dapat menjelaskan soal hak mereka yang diatur di dalam konstitusi yang dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 201 ayat (9), ayat (10), dan ayat (11).
"Jadi, pertama harus Saudara menegaskan bahwa hak konstitusional yang diberikan kepada para pemohon atau yang tercantum di dalam UUD 1945, yang merupakan hak pemohon berkaitan dengan soal pengisian penjabat itu atau soal kepala daerah itu. Ternyata dengan norma Pasal 201 ayat (9), ayat (10), ayat (11), para pemohon atau hak konstitusional yang diperoleh oleh pemohon atau yang sudah diberikan oleh pemohon, itu ternyata dilanggar," jelasnya.
Baca juga: Survei LSI: Elektabilitas Prabowo Subianto Tertinggi di Lampung, Bagaimana Ganjar dan Anies?
Sementara itu, hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan, bahwa petitum yang disampaikan pemohon justru menjadi semacam positive legislator.
Padahal, wewenang itu berada di tangan DPR.
Menurut dia, MK menghindari hal tersebut. Sehingga meminta pemohon untuk memperbaiki petitumnya.
“Ya, silakan diperbaiki petitumnya karena kalau anda petitumnya kayak begini, saya berpendapat, 'Wah, ini Petitumnya kabur'. Satu, kaburnya kenapa? Perumusannya enggak jelas," ungkap Arief. (faf)