Larangan Ekspor CPO
Indonesia Larang Ekspor CPO, Tiga Negara Ini Bakal Terdampak dan Bisa Timbulkan Retaliasi
Pemerintah melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng. Keputusan ini dibuat Preiden sesuai rapat bersama para menteri Jumat (22/4/2022
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Pemerintah melarang ekspor minyak goreng, termasuk bahan bakunya yakni crude palm oil (CPO) mulai Kamis 28 April 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan keputusan dibuat sesuai menggelar rapat bersama para menteri pada Jumat (22/4/2022).
"Dalam rapat saya putuskan, melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang ditentukan," kata Jokowi dalam keterangan videonya yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden.
Kepala Negara mengatakan keputusan itu dibuat agar pasokan minyak goreng di dalam negeri melimpah kembali dan harganya murah.
Baca juga: Andika Hazrumy Nongkrong di Banten Creative Festival Dukung Kebangkitan Ekonimi Kreatif Lokal
"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan ketersediaan terjangkau," kata Jokowi.
Apakah Kebijakan yang Diputuskan Pemerintah Sudah Tepat?
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan, kalau hanya untuk memenuhi pasar dalam negeri, Pemerintah tidak perlu melarang ekspor minyak goreng dan CPO.
Baca juga: Warga Mudik Lebaran Diimbau Laporkan Rumah Kosong ke Kantor Polisi Setempat
Karena hal ini akan mengulang kesalahan stop ekspor mendadak pada komoditas batubara, Januari 2022 lalu.
“Apakah masalah (pemenuhan CPO di dalam negeri) akan selesai? Kan tidak, justru diprotes oleh calon pembeli di luar negeri,” ucap Bhima saat dihubungi Tribunnews, Minggu (24/4/2022).
“India, China, Pakistan yang akan memberikan respons, karena mereka importir CPO terbesar dan merasa dirugikan dengan kebijakan ini,” sambungnya.
Dengan adanya kebijakan larangan ekspor, lanjut Bhima, biaya produksi manufaktur maupun harga barang konsumsi di tiga negara tersebut akan naik signifikan dan Indonesia yang disalahkan.
Baca juga: Digitalisasi Pasar Tradisional akan Berperan Dalam Transaksi dan Pembayaran
Dalam kondisi terburuk bisa menimbulkan retaliasi atau pembalasan yakni negara yang merasa dirugikan akan menyetop mengirim bahan baku yang dibutuhkan Indonesia. Sehingga akibatnya bisa fatal.
“Yang harusnya dilakukan cukup kembalikan kebijakan DMO CPO 20 persen. Kemarin saat ada DMO kan isunya soal kepatuhan produsen yang berakibat pada skandal gratifikasi,” ucap Bhima.
“Pasokan 20 persen dari total ekspor CPO untuk kebutuhan minyak goreng lebih dari cukup. Estimasi produksi CPO setahun 50 juta ton, sementara penggunaan untuk minyak goreng hanya 5-6 juta ton alias 10 persennya. Sisanya mau disalurkan kemana kalau stop ekspor?” katanya.
Baca juga: Suara Ledakan Berkali-kali saat Pemukiman Padat Warga Kebakaran di Gambir Jakarta Pusat
Harga minyak goreng yang belum stabil hingga saat ini menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/petani-klp-sawit.jpg)