OTT KPK di Bogor

Ade Yasin Sehari Sebelum Ditangkap KPK Ingatkan ASN Tidak Terima Gratifikasi Lebaran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Bupati Bogor Ade Yasin dalam operasi tangkap tangan (OTT),  Selasa (26/4/2022) malam.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Intan UngalingDian
istimewa
Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap, Selasa (26/4/2022) malam. 

Bupati Ade Yasin juga meminta pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lainnya, serta pimpinan dan karyawan BUMD wajib menjadi teladan bagi masyarakat.

Dia menambahkan, perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiositas.

Selain itu, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan.

“Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan."

"Peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ade.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Jakarta Minta KPK Panggil Anies Terkait Dugaan Korupsi Formula E

Baca juga: Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi Dipanggil KPK Lagi soal Anggaran Formula E, Ini Katanya

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor Ade Yasin dalam operasi tangkap tangan (OTT),  Selasa (26/4/2022) malam.

Penangkapan Bupati Bogor Ade Yasin itu dikemukakan Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan pers, Rabu (27/4/2022).

"Benar, tadi malam sampai 27/4/2022 pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat," kata Ali Fikri.

Selain Bupati Bogor Ade Yasin, KPK juga mengamankan beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.

Penangkapan Bupati Bogor Ade Yasin, kata Ali Fikri, terkait kasus dugaan tindak pidana suap.

"Operasi tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap," ujarnya.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.

"Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut," kata Ali Fikri.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved