OTT KPK di Bogor

Ade Yasin Sehari Sebelum Ditangkap KPK Ingatkan ASN Tidak Terima Gratifikasi Lebaran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Bupati Bogor Ade Yasin dalam operasi tangkap tangan (OTT),  Selasa (26/4/2022) malam.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Intan UngalingDian
istimewa
Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap, Selasa (26/4/2022) malam. 

TRIBUNTANGERANG.COM, BOGOR -  Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (26/4/2022) malam.

"Operasi tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, saat konferensi pers, Rabu (27/4/2022).

Penangkapan Bupati Ade Yasin ini terjadi beberapa hari sebelum dia secara tegas melarang jajarannya menerima segala bentuk gratifikasi hari raya atau alasan penanganan Covid 19.

Larangan tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bogor tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian gratifikasi Terkait Hari Raya.

Jajaran Pemkab Bogor juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19) untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” kata Ade Yasin, di Cibinong, Senin (25/4/2022).

Larangan tersebut berlaku untuk pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan dan karyawan BUMD Kabupaten Bogor.

Baca juga: KPK Sita Uang dari Bupati Bogor Ade Yasin, Diduga untuk Menyogok Pejabat BPK

Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Bogor Ade Yasin dan Pejabat BPK Terjaring OTT KPK

Menurut Ade, pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan dan karyawan BUMD wajib menjadi teladan bagi masyarakat,

Mereka tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Aturan larangan gratifikasi ini didasarkan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Aturan itu tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Isinya, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai BUMD apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

“Permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN)/karyawan BUMD."

"Baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” ujarAde.

Baca juga: KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan SMKN 7 Tangsel

Baca juga: Dirut Pertamina Nicke Widyawati Mangkir Panggilan Dewas KPK

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved