Ibadah Haji 2022
Keppres Biaya Haji 2022 Resmi Ditetapkan, Ini Besaran per Embarkasi
Pemerintah telah menerbitkan Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
8. Embarkasi Solo : Rp 82.124.556,05
9. Embarkasi Surabaya : Rp 84.447.844,05
10. Embarkasi Banjarmasin : Rp 83.097.125,05
11. Embarkasi Balikpapan : Rp 83.224.425,05
12. Embarkasi Lombok : Rp 83.509.576,05
13. Embarkasi Makassar : Rp 84.548.341,05
Daftar Nama Jemaah Haji Reguler
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan, setelah Keppres BPIH diterbitkan, tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini.
Selain itu juga mengenai pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.
“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” jelas Hilman.
“Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,” imbuhnya.
Hilman memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M.
Sementara untuk jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.
Hilman juga menjelaskan, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.
Adapun Kementerian Agama hingga saat ini terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan. (*)
Sumber: Tribunnews.com