Idul Fitri

Masyarakat Dilarang Gelar Takbir Keliling, Diimbau Takbir di Masjid Masing-masing

Larangan takbir keliling dikeluarkan  Polresta Tangerang saat menggelar apel pengamanan malam takbiran di Mapolresta Tangerang,

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Gelar Apel Pengamanan, Polresta Tangerang melarang masyarakat menggelar takbir keliling menjelang Lebaran, Minggu (1/5/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Masyarakat Kabupaten Tangerang dilarang menggelar takbir keliling menjelang Lebaran.

Larangan takbir keliling itu dikeluarkan  Polresta Tangerang saat menggelar apel pengamanan malam takbiran di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Minggu (1/5/2022).

Apel pengamanan malam takbiran tersebut diikuti personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP Kabupaten Tangerang, dan anggota Pramuka.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, yang memimpin apel mengatakan, masyarakat tidak melakukan aktivitas kegiatan takbiran secara berkeliling.

Pasalnya, imbauan untuk tidak menggelar takbir secara keliling itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 8 tahun 2022.

Surat edaran itu berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.

"Sebagaimana SE Menteri Agama Nomor 8 tahun 2022 bahwa untuk kegiatan takbir keliling agar tidak dilakukan oleh masyarakat," ujar Zain Dwi Nugroho kepada awak media, Minggu (1/5/2022).

Baca juga: Antisipasi Malam Takbiran, Polrestro Tangerang Kota Kerahkan 521 Personel Gabungan

Baca juga: DKI Jakarta Gelar Festival Tabuh Bedug Malam Takbiran dan Siapkan Fasilitas untuk Salat Ied di JIS

Dia mengimbau masyarakat agar melakukan takbir di masjid lingkungan masing-masing masyarakat.

Polresta Tangerang akan melakukan tindakan apabila menemukan kelompok masyarakat yang melakukan takbir secara berkeliling. 

Kendati demikian, tindakan yang dilakukan petugas terhadap kelompok yang melakukan kegiatan takbir keliling secara persuasif dan pendekatan humanis

"Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tangerang, agar takbir dilaksanakan di masjid atau di tempat ibadah di lingkungan sekitar rumahnya masing-masing," kata dia.

"Tindakan dilakukan secara persuasif dan humanis, tidak usah bersitegang, akan kami imbau untuk kembali ke wilayahnya masing-masing," ujarnya.

Apel pengamanan malam takbiran tersebut merupakan bagian rangkaian dari kegiatan Operasi Ketupat Maung 2022 yang diselenggarakan Polda Banten.

Menurutnya, operasi tersebut merupakan operasi kemanusiaan, untuk memastikan masyarakat dalam kondisi aman dan nyaman selama Bulan Suci Ramadan 2022.

Baca juga: Tetapkan Idul Fitri 2 Mei 2022, Menag Ungkap Paparan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah

Baca juga: Taman Impian Jaya Ancol Sediakan Titik-titik Kantong Parkir dan 4 Gerbang Dibuka saat Libur Lebaran

Dia mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved