Seleb

Ayu Thalia Berseteru dengan Nicholas Sean Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Siang Ini

Selebgram Ayu Thalia dijadwalkan menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (10/5/2022).

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
kolase tribunnews
Ayu Thalia dan Nicholas Sean Purnama 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Selebgram Ayu Thalia dijadwalkan menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (10/5/2022).

Ayu Thalia menjalani persidangan atas kasusnya dengan Nicholas Sean Purnama -putra sulung Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Dia dilaporkan Nicholas Sean ke Polres Metro Jakarta Utara atas kasus dugaan pencemaran nama baik terkait insiden dugaan penganiayaan.

Kabar Ayu Thalia alias Thata Anma menjalani persidangan dibenarkan pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy.

Ramzy mengatakan, sidang hari ini merupakan sidang perdana Ayu Thalia dan Nicholas Sean.

"Sidang pembacaan dakwaan nanti siang," ujar Ahmad Ramzy.

Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Ayu Thalia Terhadap Nicholas Sean Segera Disidangkan

Baca juga: Ayu Thalia Menghilang setelah Diperiksa Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean

Sementara itu, menurut informasi yang diterima Tribuntangerang.com, Ayu Thalia akan hadir dalam persidangan kasusnya dengan Nicholas Sean.

Diberitakan sebelumnya, konflik Ayu Thalia dengan Nicholas Sean terjadi atas kasus dugaan penganiayaan tahun lalu.

Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak Ahok tersebut.

Akan tetapi, penyidik dari Polsek Penjaringan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3), atas laporan  Ayu Thalia karena tidak cukup bukti.

Namun, Nicholas Sean tidak terima nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara.

Polres Metro Jakarta Utara sudah menaikan berkas laporan Nicholas Sean ke tahap penyidikan, dan menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved