Jadwal Ganjil Genap
Selasa 10 Mei, Ganjil Genap Dalam Kota Jakarta Berlaku di 13 Lokasi
Pada hari Selasa (10/5/2022) ini, hanya mobil pelat nomor ganjil yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil gena
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Aturan ganjil genap untuk mobil pribadi berlaku di beberapa ruas jalan di Jakarta. Aturan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian jumlah kendaraan untuk mengurangi kemacetan.
Atuan ganjil genap di Jakarta berlaku dua kali dalam sehari. Sesi pertama berlaku pukul 06.00 sampai pukul 10.00 dan sesi kedua berlaku 16.00-21.00.
Penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ini berlaku dari hari Senin hingga Jumat.
Pada hari Selasa (10/5/2022) ini, hanya mobil pelat nomor Genap saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap. (Simak daftarnya di akhir artikel)
Baca juga: BMKG: Suhu Tertinggi 36,1 Celcius Terjadi di Tangerang dan Kalimantan, Begini Penjelasan Ahli Cuaca
Baca juga: Caisar YKS Dituduh Pakai Narkoba, Ini Penjelasan Soal Wajah Sayu saat Live TikTok
Kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.
Sistem ganjil genap diterapkan dalam rangka mengurai kemacetan di DKI Jakarta yang intensitasnya cukup tinggi setiap hari.
Selain itu juga untuk menekan potensi meningkatnya lonjakan kasus Covid-19 karena meningkatnya mobilitas masyarakat.
Adapun jam berlaku Gage DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-22.00 WIB.
Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap dikutip dari TMC Polda Metro Jaya:
Area Monas-Blok M
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Panglima Polim
4. Jalan Sisingamangaraja