Perpanjangan SIM Dilakukan Tanpa Ujian, Inilah Daftar Lokasi SIM Keliling

Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di gerai SIM keliling tanpa perlu ujian dan dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir

Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Ign Prayoga
Twitter @TMC Polda Metro
Ilustrasi bus layanan SIM keliling 

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Sejak Agustus 2021, Polri membuat penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C atau SIM untuk pengendara sepeda motor.

Sesuai aturan tersebut, SIM C dibagi dalam tiga jenis golongan.

Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Sedangkan biaya pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

SIM C Rp 100.000

SIM C1 Rp 100.000

SIM C2 Rp 100.000

SIM A : Rp 120.000

SIM B1 : Rp 120.000

SIM B2 : Rp120.000

SIM B1 umum : Rp120.000

SIM B2 umum : Rp120.000

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved