Seleb

Sikap Adam Deni saat Sidang Jadi Alasan Memberatkan Dituntut 8 Tahun Penjara

Sikap Adam Deni saat sidang kasus pelanggaran UU ITE dianggap menjadi alasan tuntutan memberatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Adam Deni dan Ni Made dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  Senin (30/5/2022). 

Tuntutan jaksa itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita masing-masing pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan,” kata JPU dalam ruang di ruang sidang.

Adam Deni dan Ni Made sama-sama dituntut denda Rp 1 miliar.

Jika Adam Deni tidak membayar denda maka keduanya harus menggantinya dengan kurungan penjara selama 5 bulan.

 “Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman masing-masing selama lima bulan,” tutur jaksa.

Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD, kuasa hukum dari Ahmad Sahroni.

Selebgram itu ditangkap Selasa (1/2/2022), nomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.

Dakwaan subsidair Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008.

Undang-undang itu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca juga: Dokter Tirta Mengaku Dapat Kiriman Chat dari Adam Deni Padahal Sudah Masuk Bui, Kok Bisa?

Baca juga: Adam Deni Ingin Berdamai dengan Pelapor dan Ajukan Surat Penangguhan Penahanan

Deg-degan

Sementara itu, ibunda Adam Deni, Susiani, mengatakan, putranya tak banyak permintaan saat akan menjalani sidang tuntutannya hari ini.

"Nggak ada paling minta doa aja, minta doa sama ibu kan wajib ya, ibu juga minta doa aja yang terbaik pokoknya," kata Susiani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022). 


Susiani mengaku deg-degan sesaat sebelum putranya menjalani sidang tuntutan tersebut. Harapannya, anaknya bisa bebas dari tuntutan.

"Semoga tuntutannya ringan, kalau bisa pengen anaknya bebas. Lihat nanti aja (nanti)," ucap Susiani.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved