Tangerang Raya

16 Pelajar SMA Jadi Tersangka Penyerangan Sekolah Lain Ditahan di Polsek Ciledug

Sebanyak 16 pelajar sekolah menengah atas (SMA) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerahan terhadap sekolah lain.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Pngtree
Ilustrasi gedung sekolah. Sebanyak 16 pelajar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerangan ke sekolah lain di Ciledug, Kota Tangerang. 

"Kejadian penyerangan pelajar itu menyebabkan beberapa jendela sekolah pecah," katanya, '

Serta satu siswa di sekolah yang diserang itu menjadi korban luka-luka.

Akibat kejadian tersebut, 16 pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 No 35/2014, tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak.

Jo pasal 170 KUHP ayat 2 huruf 1e dan atau pasal 2 ayat 1  No 12/1951 Tentang UU Darurat Subs No 11/ 2012 tentang sistem peradilan anak.


 


 
  
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved