Brotoseno Dipertahankan Polri

Kapolri Bentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali Putusan yang Pertahankan AKBP Brotoseno

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali terkait putusan hasil sidang etik eks napi korupsi Brotoseno

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Istimewa
AKBP Brotoseno 

"Ya sudah, untuk Perkapnya tanggal 14 Juni disahkan Bapak Kapolri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).

Dijelaskan Dedi, Perkap tersebut juga tertuang dalam Berita Negara Republik Indonesia No 597 tahun 2022. Adapun Perkap itu diundangkan di Jakarta pada Rabu 15 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

"Ya sudah diumumkan dalam lembar negaranya 15 Juni," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, status AKBP Raden Brotoseno sebagai anggota Polri menjadi polemik.

Meski dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, AKBP Brotoseno tak mendapatkan sanksi pemecatan.

Brotoseno yang menjadi terpidana kasus suap, tetap berstatus anggota Polri aktif dan kini jadi penyidik Bareskrim.

Divisi Propam Polri membeberkan alasan mantan napi korupsi, AKBP Raden Brotoseno tak dipecat dari institusi kepolisian.

Baca juga: Rossa Jalani Pemeriksaan di Mabes Polri terkait Kasus DNA Pro

Brotoseno dipertahankan di Polri lantaran ia dinilai berprestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara.

Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (30/5/2022).

Keputusan tidak memecat Raden Brotoseno merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 13 Oktober 2020.

Dalam sidang tersebut, Raden Brotoseno terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara profesional dan proposional.

"Hasil penegakan bentuk pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ferdy Sambo.

Sambo menjelaskan dalam sidang tersebut, Raden Brotoseno dijatuhi sanksi meminta maaf secara lisan. Sanksi lainnya adalah demosi dari jabatan sebelumnya yaitu Dirtipikor Bareskrim Polri.

“Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan yang berbeda yang bersifat demosi,” kata Ferdy Sambo.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved