Brotoseno Dipertahankan Polri
Kapolri Bentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali Putusan yang Pertahankan AKBP Brotoseno
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali terkait putusan hasil sidang etik eks napi korupsi Brotoseno
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Pada sidang tersebut, Brotoseno mendapat pembelaan dari atasannya. Hal ini pula membuat Brotoseno dipertahankan di Polri.
"Ada pernyataan atasan, AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Ferdy Sambo, Senin (30/5/2022).
Sambo mengungkapkan pertimbangan lainnya, kasus korupsi Brotoseno tidak dilakukan sendiri tetapi melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir selaku penyuap.
"Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang kasasi dinyatakan bebas tahun 2018 dengan Nomor Putusan: 1643-K/pidsus/2018 atau tanggal 14 November 2018,” ungkap Sambo.
Pertimbangan lain adalah Raden Brotoseno juga telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor yang 5 tahun penjara. Brotoseno bebas lebih cepat dari yang seharusnya lantaran berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
Brotoseno tak melawan. "AKBP Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding,” kata Sambo.
Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Bos Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto di Jakarta
Sebelumnya diberitakan, mantan narapidana kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno ternyata tak dipecat dari Polri seusai divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Status Brotoseno sebagai anggota Polri mencuat setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat permintaan klarifikasi. Surat itu dilayangkan kepada Asisten SDM Polri, Irjen Wahyu Widada pada awal Januari 2022.
Lewat surat tersebut, ICW mempertanyakan alasan Brotoseno yang pernah dipenjara pada perkara korupsi, kini kembali aktif jadi penyidik Polri.
"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata eneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Kurnia menyatakan, Raden Brotoseno telah dihukum pidana penjara 5 tahun dan didenda Rp 300 juta karena terlibat praktik korupsi. Hukuman tersebut merupakan amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta melalui putusan nomor 26 tahun 2017.
Kurnia juga mengatakan, Brotoseno seharusnya diberhentikan secara tidak dengan hormat karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi. Hal itu sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah incracht," ujar Kurnia.
"Jika pejabat Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat sebab hal ini terbilang janggal," imbuh dia.
Selain itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada tanggal 19 November 2016 mengeluarkan pernyataan bahwa Brotoseno akan dikeluarkan dari Polri jika divonis di atas 2 tahun penjara.