Brotoseno Dipertahankan Polri

Kapolri Bentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali Putusan yang Pertahankan AKBP Brotoseno

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali terkait putusan hasil sidang etik eks napi korupsi Brotoseno

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Istimewa
AKBP Brotoseno 

Menurut Kurnia, praktik korupsi yang dilakukan Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di masyarakat.

"Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Brotoseno telah divonis di atas 2 tahun penjara. Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," katanya.

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai Polri melanggar aturan soal mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno yang diduga kembali aktif menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan aturan hukum yang dilanggar berdasarkan Pasal 21 ayat 3 huruf a Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ia menuturkan anggota Polri yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tindak pidana korupsi seharusnya dikenakan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

"Kalau benar diaktifkan kembali bertugas maka institusi Polri telah melanggar aturan Perkap Nomor 14 Tahun 2011," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2022).

Sugeng mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan menjelaskan alasan AKBP Raden Brotoseno diaktifkan kembali menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Sebaliknya, kata Sugeng, aktifnya kembali Brotoseno sebagai anggota Polri aktif dinilai telah melanggar aturan hukum yang berlaku.

"IPW mendesak agar Kapolri menjelaskan alasan pengaktifikan kembali Brotoseno sebagai Penyidik Bareskrim. Ini adalah tindakan pelanggaran aturan," katanya.

Asisten SDM Polri, Irjen Wahyu Widada pun memberikan penjelasan alasan Brotoseno tidak dipecat dari Polri. Menurutnya, tidak semua anggota Polri yang dihukum penjara otomatis dipecat dari Polri.

Wahyu Widada mengatakan pemecatan merupakan kewenangan sidang kode etik di internal Polri. Putusan sidang etik juga tidak selalu pemecatan.

"Itu tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang, kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat," kata Wahyu saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Wahyu menegaskan Polri tunduk terhadap undang-undang soal status keanggotaan AKBP Brotoseno. Polri juga tak mungkin mengambil keputusan yang bertentangan dari aturan hukum.

"Anggota Polri tunduk pada undang-undang pidana, tunduk pada disiplin, tunduk pada sidang kode etik," katanya.

Wahyu Widada menegaskan, bahwa sejatinya tidak pernah ada pemecatan terhadap AKBP Brotoseno. Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang kode etik dan profesi oleh Propam Polri. (*)

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved