Brotoseno Dipertahankan Polri
Kapolri Bentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali Putusan yang Pertahankan AKBP Brotoseno
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali terkait putusan hasil sidang etik eks napi korupsi Brotoseno
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan hasil sidang etik eks napi korupsi AKBP Brotoseno.
Rencana pembentukan komisi kode etik ini diungkap Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Landasan pembentukan komisi ini adalah Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Dalam peraturan tersebut ada hal terkait dengan pembentukan komisi kode etik peninjauan kembali yang diberikan kewenangan Bapak Kapolri untuk membentuk komisi kode etik peninjauan kembali," kata Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Kompolnas: Keputusan Mempertahankan Brotoseno Terjadi Sebelum Era Kapolri Listyo Sigit
Baca juga: Divonis Bersalah di Tipikor Lalu Dimaafkan di Sidang Kode Etik, Inilah Jabatan Brotoseno Saat Itu
Sambo menambahkan, Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (PK) nantinya berisikan tim peneliti yang dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Selain itu, ada pula Asisten Kapolri bidang SDM (As SDM) Irjen Wahyu Widada, Kadivkum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto hingga dirinya sebagai Kadiv Propam Polri.
"Ini akan dibentuk komisi kode etik peninjauan kembali yang diketuai oleh bapak Wakapolri, bapak Irwasum Polri, saya selaku Kadiv Propam, As SDM Polri, dan Kadivkum Polri," katanya.
Lebih lanjut, Sambo menuturkan nantinya mereka bertugas sebagai tim peneliti untuk menentukan apakah pembentukan Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali terhadap perkara tersebut dapat dilakukan atau tidak.
"Jadi mekanisme di pasal 83 Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2022 ini adalah bapak Kapolri diberikan kewenangan untuk membentuk tim peneliti terkait dengan putusan kode etik dan komisi banding yang ada kekeliruan kemudian ada alat bukti yang belum disampaikan pada komisi kode etik maupun komisi kode etik banding," ungkapnya.
Sambo menambahkan bahwa penelitian tersebut akan dilakukan selama 14 hari sejak surat perintah dari Kapolri diterbitkan.
"Komisi kode etik peninjauan kembali ini bisa melakukan peninjauan kembali terhadap perkara-perkara yang sudah putus 3 tahun sebelum pelaksanaan pengesahan dari perpol 7 2022 ini.
Nah ini ada waktu 14 hari penelitian oleh tim peneliti yang dibentuk berdasarkan sprint bapak Kapolri, kemudian 14 hari tim ini akan memutuskan apakah akan dibentuk komisi kode etik peninjauan kembali," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Revisi Peraturan Kapolri (Perkap) Negara Republik Indonesia terkait peninjauan kembali hasil putusan sidang kode etik eks napi korupsi AKBP Brotoseno akhirnya rampung.
Adapun Perkap itu tertuang dalam nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perkap tersebut disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 14 Juni 2022.