Brotoseno Dipertahankan Polri

Kompolnas: Keputusan Mempertahankan Brotoseno Terjadi Sebelum Era Kapolri Listyo Sigit

Kompolnas memastikan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Brotoseno dilakukan sebelum era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Penulis: Valentino Verry | Editor: Ign Prayoga
Tribun Tangerang/Joko Supriyanto
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno dilakukan sebelum era Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri.

"Perlu saya sampaikan bahwa keputusan sidang kode etik ini tanggal 13 Oktober 2020, jadi itu era sebelum Pak Listyo Sigit," kata Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto kepada awak media, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Seperti diberitakan, sejumlah kalangan mempertanyakan keputusan Polri mempertahankan AKBP Brotoseno sebagai penyidik Bareskrim. Brotoseno merupakan mantan terpidana kasus suap yang perkaranya diadili di Pengadilan Tipikor, Jakarta, tahun 2017. 

Dalam banyak kasus, sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap anggota Polri yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Pengecualian terjadi pada Brotoseno.

Baca juga: Mantan Terpidana AKBP Brotoseno Kembali Jadi Penyidik Bareskrim, Kapolri Didesak Beri Penjelasan

Baca juga: AKBP Brotoseno Terbukti Terima Suap, Hanya Disanksi Minta Maaf dan Demosi

Benny menekankan, ke depannya institusi Polri dapat menjadikan hal ini sebagai pembelajaran dan bentuk evaluasi.

Untuk lebih baik lagi dalam memberikan keputusan etik terhadap personel kepolisian yang terjerat masalah hukum.

"Menurut kami, ke depan Polri perlu lebih hati-hati ketika sidang kode etik dilaksanakan,” ujarnya.

“Dalam memutus kasus-kasus yang terpidananya korupsi itu perlu mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," imbuh Benny.

Menurut Benny, Kompolnas sudah mencoba mengklarifikasi hasil putusan kode etik terkait kasus AKBP Raden Brotoseno ke Korps Bhayangkara.

Kompolnas pun tak bisa berbuat apa-apa, mengingat sudah ada putusan hukum dan harus dihormati.

Meski begitu, Benny menegaskan, ke depannya Polri harus lebih berhati-hati lagi dalam memutus sidang etik.

Apalagi, terkait dengan perkara soal kasus tindak pidana korupsi.

"Karena putusannya sudah inkrah dan sidang kode etik ini tentunya sudah dilaksanakan dengan prosedur. Kita patut hormati itu,” ucapnya.

“Ke depannya, menurut kami perlu hati-hati pihak pemutus dalam sidang kode etik terpidana korupsi," tandas Benny.

Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto.
Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto. (kompas.com)

Sementara itu, Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM) menyesalkan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang tidak memecat AKBP Raden Brotoseno dari institusi Polri sebagai penyidik di Bareskrim Polri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved