Brotoseno Dipertahankan Polri
Kompolnas: Keputusan Mempertahankan Brotoseno Terjadi Sebelum Era Kapolri Listyo Sigit
Kompolnas memastikan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Brotoseno dilakukan sebelum era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Penulis: Valentino Verry | Editor: Ign Prayoga
Pertimbangan lain adalah Raden Brotoseno juga telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor yang 5 tahun penjara. Brotoseno bebas lebih cepat dari yang seharusnya lantaran berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
Brotoseno tak melawan. "AKBP Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding,” kata Ferdy Sambo.
Baca juga: Kapolda Jawa Barat Canangkan Operasi Libas, Tembak di Tempat Jadi Jurus Lumpuhkan Begal
Keputusan Polri mempertahankan Brotoseno menuai polemik. Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan akan mempertanyakan pertimbangan Polri, soal AKBP Raden Brotoseno yang kembali berkarier.
Padahal AKBP Raden Brotoseno menyandang status mantan narapidana kasus korupsi.
"Sebagai anggota DPR sekarang, sebagai pimpinan Komisi III tentu nanti dalam rapat akan kita pertanyakan," kata Bambang Pacul, sapaab karibnya, kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).
Pernyataan tersebut, dikatakan Bambang, seputar alasan mengapa Brotoseno dimaafkan, meski Bambang paham Polri punya aturan main sendiri.
"Prestasinya kaya apa kok bisa dimaafkan, perilakunya baiknya kaya apa kok masih bisa dimaafkan? Aturan mainmu seperti apa? nanti kita boleh bacakan bersama-sama," kata dia.
Adapun rapat dengan Kapolri, dikatakan Bambang bakal diagendakan dalam waktu dekat.
"Sebentar lagi, rapat nanti minggu depan. Nanti boleh kita sisipkan dalam pertanyaan," ujar Bambang.
Namun, Legislator PDIP tersebut menolak bahwa dirinya menyayangkan soal ini. Dia menyebut mungkin ada pertimbangan atas dasar penugasan Brotoseno sebagai perwira Polri.
"Apakah seorang perwira Polri yang pernah melanggar pasal 12a atau 12b ini masih bisa ditugaskan kembali? dengan catatan apa kalau masih bisa ditugaskan kembali. Jadi ini nanti akan kita lihat bersama-sama, begitu," katanya.
Baca juga: Setelah Disentil karena Pakai Barang Impor, Polri Kini Klaim Gunakan Produk Dalam Negeri
Selama berkarier di kepolisian, Brotoseno pernah menjadi perwira di Biro Pembinaan Karier, Divisi Sumber Daya Manusia Polri, dan Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri.
Brotoseno juga pernah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menangani kasus pembangunan Wisma Atlet yang menjerat politisi Demokrat Angelina Sondakh.
Brotoseno terjaring dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016.
Saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Dalam penangkapan tersebut, Polri menyita uang senilai Rp 1,9 miliar, dari total yang akan diserahkan Rp 3 miliar.
Dugaan awal, Brotoseno melakukan pemerasan pada tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
Brotoseno lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2016.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan seorang anggota kepolisian lainnya dan 2 orang pihak swasta yang berperan sebagai penyuap.
Pada Rabu 14 Juni 2017, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara lima tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada AKBP Raden Brotoseno.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Brotoseno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Mengadili menyatakan terdakwa Raden Brotoseno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan vonis, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Brotoseno juga dianggap tidak membantu program Pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)