Brotoseno Dipertahankan Polri

Kompolnas: Keputusan Mempertahankan Brotoseno Terjadi Sebelum Era Kapolri Listyo Sigit

Kompolnas memastikan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Brotoseno dilakukan sebelum era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Penulis: Valentino Verry | Editor: Ign Prayoga
Tribun Tangerang/Joko Supriyanto
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo 

Sebaliknya, justru mempertahankan eks napi korupsi itu di institusi hanya dengan alasan berprestasi selama di Polri dan saat menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua PBHM Ralian Jawalsen mengatakan, bahwa korupsi adalah salah satu kejahatan luar biasa. Karena itu harus menjadi kesepakatan antara masyarakat dan Polri bahwa kejahatan itu harus diberantas. 

"Karenanya Polri harus memecat AKBP Brotoseno, karena ia pernah dihukum kasus korupsi dan terbukti melakukannya," kata Ralian kepada Wartakotalive.com, Rabu (1/6/2022).

Baca juga: Panitia Balap Mobil Listrik Beli Bahan Bakar Rp 3 Miliar, Pertamina Beri Diskon Rp 1 Miliar

Dia mengatakan, korupsi adalah kejahatan extraordinary crime (kejahatan luar biasa), selain terorisme dan narkoba.

Karena kejahatan luar biasa itu menjadi musuh negara, kata Ralian, maka dibuat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang KPK.

"Keseriusan Pemerintah untuk memberantas itu terlihat dengan masih dibentuknya KPK. Jadi tidak ada alasan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mempertahankan AKBP Brotoseno di institusi Polri sebagai penyidik, hanya karena alasan pernah berprestasi," tegas Ralian. 

Ralian juga mempertanyakan parameter Kapolri yang menganggap AKBP Brotoseno berprestasi, sehingga tetap dipertahankan.

"Kalau pertimbangan berprestasi lalu mengabaikan penegakan hukum, apa gunanya," tambahnya.

Ralian mengatakan, kampanye Kapolri yang ingin mewujudkan polisi presisi yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah dan cepat, sama sekali tidak terlihat dengan tidak dipecatnya AKBP Brotoseno.

"Masalah berkeadilan inilah yang sekarang ditanyakan masyarakat. Parameter Brotoseno hanya alasan berprestasi sehingga tidak dipecat, adalah tidak elok dan tidak tepat bila itu dijadikan ukuran," ucap aktifis Gerakan Mahasisawa Kristen Indonesia (GMKI) itu. 

PBHM mendesak Kapolri untuk meninjau ulang putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP Brotoseno. 

Baca juga: Terobsesi Film Porno Hingga Rendahkan Tetangganya, Suherlan Dianiaya Lalu Dibuang ke Danau

"Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat," tegas Ralian. 

Diketahui, AKBP Raden Boroseno terjerat kasus korupsi dan menjadi narapidana selama 2017-2020. 

Selepas dari itu, AKBP Brotoseno masih aktif bertugas menjadi penyidik Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Pokri. 

Pada 2016, Brotoseno pernah ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri akibat kasus suap senilai kurang lebih Rp 3 miliar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved