Brotoseno Dipertahankan Polri
Kompolnas: Keputusan Mempertahankan Brotoseno Terjadi Sebelum Era Kapolri Listyo Sigit
Kompolnas memastikan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Brotoseno dilakukan sebelum era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Penulis: Valentino Verry | Editor: Ign Prayoga
Selain itu, Brotoseno, didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses penyidik tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Baca juga: Cemburu Lihat Pesan Whatsapp dari Pacar, Pemuda di Rumpin Bacok Temannya
Saat polemik Brotosseno mencuat, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menegaskan, mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno tidak pernah dipecat dari Polri.
Brotoseno hanya disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Brotoseno jadi anomali. Dia dibela atasannya sehingga lolos sanksi pemecatan. Sidang etik menjatuhkan sanksi demosi dan Brotoseno disuruh meminta maaf.
Keputusan tidak memecat Raden Brotoseno merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 13 Oktober 2020.
Baca juga: Minta Keadilan, Calon Siswa Bintara Polri Gagal Masuk Pendidikan Kepolisian Padahal Rangking 35
Saat diajukan ke sidang etik, jabatan Brotoseno adalah Kepala Unit V Sub-Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Saat itu, Kepala Bareskrim Polri dijabat oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo yang pernah menjadi ajudan Presiden Jokowi. Listyo Sigit menjabat sebagai Kepala Bareskrim antara 6 Desember 2019 sampai 27 Januari 2021.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan, dalam sidang etik tersebut, Raden Brotoseno terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara profesional dan proposional.
"Hasil penegakan pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi," ujar Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (30/5/2022).
Sambo membeberkan hasil sidang etik yang menyatakan Raden Brotoseno dijatuhi sanksi meminta maaf secara lisan. Sanksi lainnya adalah demosi dari jabatan sebelumnya yaitu Dittipikor Bareskrim Polri.
“Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan yang berbeda yang bersifat demosi,” kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo menjelaskan, Brotoseno mendapat pembelaan dari atasannya. Hal ini pula membuat Brotoseno dipertahankan di Polri.
"Ada pernyataan atasan, AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Ferdy Sambo, Senin (30/5/2022).
Ferdy Sambo mengungkapkan pertimbangan lain. Menurutnya, kasus korupsi Brotoseno tidak dilakukan sendiri tetapi melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir selaku penyuap.
"Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang kasasi dinyatakan bebas tahun 2018 dengan Nomor Putusan: 1643-K/pidsus/2018 atau tanggal 14 November 2018,” ungkap Sambo.