Tangerang Raya

WNA Asal Jepang Jadi Tersangka Penipuan Dana Bansos Covid-19 Dideportasi

TPI Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, mendeportasi tersangka kasus dugaan penipuan dana bantuan sosial Covid-19  MT (48) ke Jepang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Warga negara asing (WNA) asal Jepang, MT (berkemeja oranye) dideportasi ke negara asalnya atas kasus penipuan dana bantuan sosial Covid-19. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, mendeportasi tersangka kasus dugaan penipuan dana bantuan sosial Covid-19  MT (48) ke Jepang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan, deportasi WNA terhadap MT sebagai fungsi pengawasan dan penerapan hukum dari imigrasi. 

MT dipulangkan ke negara asalnya ke Jepang menumpang pesawat Japan Airlines (JAL) nomor penerbangan JL720, pukul 06.35 WIB.

"Tersangka MT dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi, karena terbukti melanggar aturan keimigrasian yakni pasal 75 Undang-Undang No.6 Tahun 2011," ujar Muhammad Tito Andrianto kepada awak media, Rabu (22/6/2022).

"Dengan dugaan membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Baca juga: 2 WNA Asal India Pakai Identitas Palsu Ditangkap Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta

Baca juga: 121 WNA Asal Afrika, Korsel, dan Jepang Dideportasi dan Dicekal Imigrasi Depok, Penyebab Overstay

Dalam proses pemulangan MT, Imigrasi Kelasi I Khusus TPI  Bandara Soekarno Hatta bekerja sama dengan pihak Direktorat Jenderal Kemigrasian, Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang, dan Interpool.

"Untuk memulangkan tersangka, petugas Imigrasi Soetta di lapangan bekerja sama dengan Tim dari Ditjen Imigrasi, Kedubes Jepang, Interpol serta pihak otoritas Bandara Soetta," kata dia.

Tito menjelaskan, izin tinggal MT telah dinyatakan gugur karena paspor tersangka telah dicabut Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang. 

MT masuk ke Indonesia pada tanggal 16 Oktober 2020 menggunakan Visa Izin Tinggal Terbatas (Vitas).

Selain itu, tersangka memiliki Kitas yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Sebelum dideportasi, tersangka MT ditangkap di Lampung.

Kemudian MT diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, serta menunggu waktu deportasi.

Permintaan pengamanan tersangka dilayangkan Kedubes Jepang kepada Ditjen Imigrasi Indonesia. 

"Dengan adanya temuan kasus dan deportasi MT ini, tentu menjadi motivasi tersediri bagi imigrasi agar semakin meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan keluar wilayah Indonesia," ujarnya.

Dia memastikan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berkomitmen memberikan performa terbaik dalam menjaga kedaulatan negara Indonesia. 

"Kasus seperti ini tentu akan menjadi pemacu bagi Kami untuk selalu meningkatkan pengawasan, utamanya pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi," ucapnya.

"Setiap orang asing yang akan masuk dan keluar Indonesia, akan dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta juga akan terus meningkatkan koordinasi dengan Komunitas Bandara Soekarno Hatta.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved