Bandara
2 WNA Asal India Pakai Identitas Palsu Ditangkap Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta
Dua warga negara asing (WNA) asal India ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Dua warga negara asing (WNA) asal India ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang.
Kedua orang asing itu berinisial JS dan RM diamankan karena menggunakan visa atau izin tinggal palsu saat memasuki wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, JS dan RM ditangkap saat proses transit di Bandara Soekarno Hatta.
Mereka akan terbang ke Kanada.
"Kantor imigrasi kelas I khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil mengamankan dua orang WNA asal India yang berinisial JS dan RM," ujar Muhammad Tito Andrianto saat konfrensi pers, Selasa (5/4/2022).
"Tujuan penerbangan mereka itu menuju Kanada, namun karena lebih dulu transit di Indonesia, maka ditemukanlah hal tersebut," ujarnya.
Baca juga: 121 WNA Asal Afrika, Korsel, dan Jepang Dideportasi dan Dicekal Imigrasi Depok, Penyebab Overstay
Baca juga: POLISI Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Pulau Reklamasi, 26 Orang dan Satu WNA Diamankan
Tito menjelaskan, penangkapan terhadap WNA tersebut lebih dulu dilakukan terhadap JS, Sabtu (22/1/2022).
JS ditangkap, karena kedapatan mengubah identitas dan barcode pada e-visa dengan index visa 312.
Kemudian RM, diamankan, Selasa (8/2/2022), karena menggunakan paspor palsu.
Paspor yang digunakan RM milik VM, yang juga WNA asal India, namun telah berstatus permanen residen di Kanada.
"Ketika dalam pemeriksaan dokumen keimigrasian, ditemukan keganjilan terhadap dokumen tersebut dan dilakukan pemeriksaan mendalam, sehingga ditemukan bahwa paspor yang digunakan itu dipalsukan," kata dia.
Menurutnya, RM mengganti foto dalam dokumen paspornya.
"Sedangkan JS masuk ke Indonesia itu alasannya untuk urusan bisnis, tapi ternyata ia tidak memiliki biaya hidup yang mencukupi untuk tinggal di Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Sejak Awal Tahun 2022, 5 WNA Dideportasi dan Tolak 63 WNA Melalui Bandara Soekarno Hatta
Baca juga: 782 WNA Ditolak Imigrasi Masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Akibat perbuatannya tersebut, JS dijerat pasal 121 huruf b undang-undang RI nomor 6 tahun 2011.
Sedangkan RM disangkakan dengan pasal 119 ayat 2 undang-undang RI nomor 6 tahun 2011.