Bandara

2 WNA Asal India Pakai Identitas Palsu Ditangkap Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta

Dua warga negara asing (WNA) asal India ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Dua warga negara asing asal India (berbaju kuning) ditangkap petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta karena melakukan pemalsuan identitas. 

"Keduanya terbukti menggunakan paspor dan visa atau izin tinggal palsu dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta," kata Tito.

"Kasus ini sudah P21 dan dua orang WNA asal India yang bersangkutan ini telah diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang," tuturnya.

Tito memastikan, pihaknya akan selalu serius mengawal penyidikan sampai ke ranah peradilan meskipun di tengah situasi pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai.

"Kita akan lakukan pengembangan kasus terhadap pihak-pihak yang berpotensi terlibat baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri," kata Muhammad Tito Andrianto. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved