Holywings Ditutup
Holywings Batam dan Manado Menyusul Akan Ditutup Dampak Isu SARA
General Manager Holywings Yuli Setiawan mengatakan, saat ini tinggal dua Holywings yang tersisa masih beroperasi di Batam dan Manado,
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Intan UngalingDian
Pemkab Tangerang akan melakukan penyegelan terhadap lokasi Holywings, setelah menyampaikan surat kepada pihak pengelola bar dan kafe tersebut.
"Sistem penyegelan ini permanen atau selamanya, karena izin-izinnya Holywings itu dicabut."
"Dan hari ini surat akan kami kirimkan kepada pemegang dan pengelola 3 Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang, terkait pencabutan izin usaha," ujar Ahmed Zaki Iskandar.
Penutupan Holywings di Kabupaten Tangerang itu menyusul penutupan 12 Holywings di DKI Jakarta.
Baca juga: Izin Usaha Holywings Dicabut, Bukan karena Promosi Miras pakai Nama Muhammad dan Maria
Baca juga: Polisi Minta Masyarakat Tidak Menggeruduk Holywings
Pemprov DKI mendapati Holywings menyalahi aturan perizinan. Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup 12 Holywings di ibu kota.
Penutupan Holywings dilakukan setelah polisi menetapkan enam tersangka karena mereka mencatut nama Muhammad dan Maria dalam promosi minuman keras (miras).
Selain itu, kafe dan bar tersebut dianggap melanggar administrasi lainnya.
Pengelola Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.
Artinya penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan dilarang untuk diminum di tempat.
Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, mereka menjual miras untuk minum di tempat.
Seharusnya, untuk legalitas miras diminum di tempat memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.
Operasional usaha yang dilakukan Holywings terdapat ketidaksesuaian dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik.
Serta penampilan disc jockey baik dalam negeri maupun luar negeri yang diiringi kegiatan melantai (disco).