ACT

Mahfud MD Minta ACT Tidak Hanya Dikutuk Tapi Dipidana Bila Terbukti Tilap Dana Umat

Mahfud MD sudah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu Polri dalam mengusut ini.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ign Agung Nugroho
polkam.go.id
Mahfud MD 

Organisasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga telah menyelewengkan dana umat.

Bahkan, Densus 88 Polri mengaku telah menyelidiki temuan PPATK yang menyebut bahwa dana sumbangan ACT mengalir ke organisasi teroris.

Dikutip dari Tribunnews.com Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyatakan bahwa pihaknya masih tengah mendalami temuan PPATK tersebut.

Ia menyampaikan bahwa kasus ini pun masih dalam proses penyelidikan penyidik Densus 88.

"Terima kasih infonya. Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88," kata Aswin saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022). (des)
 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved