Pemilu
Bawaslu Antisipasi Potensi Pelanggaran Jelang Pendaftaran Parpol dan Pemutakhiran Data Pemilih
Menjelang pelaksanaan tahapan tersebut akan dilakukan verifikasi dan penetapan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pada 1 Agustus 2022 mendatang, pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu tahun 2024 mulai dibuka.
Menjelang pelaksanaan tahapan tersebut akan dilakukan verifikasi dan penetapan oleh Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu).
Bawaslu akan mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengantisipasi dan mewaspadai beberapa hal yang menjadi catatan Bawaslu.
Hal itu disampaikan oleh Fuadi anggota Bawaslu yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi.
Dia mengatakannya saat Pembukaan Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Gelombang 1 pada 12-14 Juli 2022.
Bawaslu memberikan sejumlah catatan perihal pelanggaran tahapan pendaftaran parpol politik.
Pertama, dari aspek etik, KPU tidak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran.
Kedua, aspek administrasi, KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya.
KPU tidak menerima atau menolak pendaftaran dengan alasan parpol tidak melakukan input ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Baca juga: Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim Bilang ini Pelanggaran yang Kerap Terjadi di Pemilu
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR Sebut Pansel Anggota KPU-Bawaslu Dream Team, Minta Masyarakat Mengawal
Ketiga, aspek pidana, berkenaan dengan ketentuan Pasal 518, ketika jajaran KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam verifikasi partai politik.
Hal lain juga berpotensi menjadi persoalan berkenaan eksistensi Sipol ketika Bawaslu berpandangan Sipol bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran parpol.
Menurut Bawaslu, Sipol hanya sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu.
Pemaknaan frasa kelengkapan persyaratan berpotensi kembali berulang saat KPU memaknai penilaian kelengkapan persyaratan dilakukan dilakukan pada tahap pendaftaran sebagaimana dimaksud Pasal 176 ayat (3) Undang-Undang Pemilu.
Sementara bagi Bawaslu melalui putusannya, penilaian kelengkapan persyaratan dilakukan setelah dilakukannya penelitian administrasi dan verifikasi faktual sebagaimana Pasal 178 ayat (1).
"Pada tahapan pemutakhiran data pemilih paling tidak terdapat beberapa potensi pelanggaran," kata Fuadi.
Baca juga: Pansel Cari Anggota KPU dan Bawaslu yang Mampu Ubah Proses Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024
Baca juga: Beban Kerja Tak Ringan, Mendagri Ingin Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027 Kuat dari Berbagai Tekanan