Sengketa Merek Dagang

Kalah di Pengadilan, MS Glow Harus Bayar Rp 37,9 Miliar ke PS Store

MS Glow dinyatakan kalah dan harus membayar Rp 37,9 miliar ke PS Store milik Putra Siregar. Putusan ini dibuat Pengadilan Niaga Surabaya

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ign Prayoga
istimewa
Bos MS Glow Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana 

Shandy Purnamasari pun mengaku sedih dengan putusan tersebut.

Menurutnya putusan itu telah menodai kerja kerasnya dan suami yang menghabiskan masa muda demi membesarkan nama kosmetik buatan dalam negeri itu.

"Sedih banget rasanya.... enggak ada kah perlindungan bagi kami yang sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MS Glow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi," curhatnya.

Meskipun masih ada jalan untuk kasasi, namun Shandy Purnamasari merasa tidak adil dengan putusan tersebut.

Shandy mengklaim, justru brand MS Glow yang ditiru oleh PS Glow.

"Begitu kecewanya kami dgn bapak2 Hakim Pengadilan Niaga Surabaya. Semoga keadilan masi ada buat kami," katanya.

MS Glow berencana melakukan kasasi. "Terhadap putusan dimaksud kami akan melakukan upaya kasasi," tulis dia.

Sebelumnya, pada Agustus tahun lalu, MS Glow melaporkan Putra Siregar selaku pemilik PStore Glow atas dugaan kasus penipuan dan kejahatan dagang. Laporan dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Agustus 2021. Laporan tersebut diterima polisi dan dicatat dalam laporan polisi nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri

Terkait pelaporan tersebut, Putra Siregar dipersangkakan atas kejahatan tekait merek UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 101 Ayat 1,2 dan Pasal 102.

Juga kejahatan terkait rahasia dagang UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

Pada Maret 2022, kasus tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian karena tidak cukup alat bukti pada Maret 2022. Sebelumnya, pada Desember 2021 keluar putusan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham yang jadi salah satu dasar penghentian kasus itu.

Isi dari putusan tersebut, permohonan banding Putra Siregar perihal logo kosmetik dikabulkan. Hal itu membuat Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved