Seleb
Nikita Mirzani Resmi Dipenjara di Polresta Serang Kota, Jalani Pemeriksaan Kesehatan sebelum Ditahan
Nikita Mirzani resmi ditahan di Polresta Serang Kota atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
Bintang film dan presenter Nikita Mirzani resmi ditahan di Polresta Serang Kota Jumat (22/7/2022) atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Penyitaan iPad itu sebagai barang bukti atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani pada 16 Mei 2022.
Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.
Undang-undang itu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-jalani-LDR.jpg)