Anggota DPR Prihatin Kasus Bullying Berujung Kematian Siswa SD di Tasikmalaya
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal sangat prihatin atas kasus kematian bocah SD korban bullying di Tasikmalaya.
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal. sangat prihatin atas kasus kematian bocah SD di Tasikmalaya usai dipaksa melakukan adegan tak senonoh dan divideokan.
Illiza Sa'aduddin Djamal yang juga Ketua DPP PPP ini mengatakan, polisi harus bergerak cepat dalam menangani kasus kematian bocah SD tersebut karena kematian bocah itu menyangkut kekerasan fisik secara paksa yang dilakukan oleh anak-anak sebayanya.
"Proses restorative justice tetap harus dilakukan oleh pihak kepolisian, namun karena pelaku adalah anak-anak kami ingin pihak kepolisian melakukan pendekatan yang berbeda. Sesuai dengan UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, UU No. 22 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 12 tahun tahun 2022 tentang tindak pidana kejahatan seksual," kata Illiza Sa'aduddin Djamal dalam keterangan yang diterima, Minggu (24/7/2022).
Illiza Sa'aduddin Djamal menambahkan, restorative justice bukanlah pintu untuk pelonggaran atas pertanggungjawaban anak sebagai pelaku perundungan, akan tetapi sebagai awal untuk perbaikan perilaku sehingga tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Termasuk juga memastikan kepada orang tua secara tegas agar mendidik, mengawasi dan melakukan pembinaan secara intensif terhadap anak yang melakukan perundungan tersebut, karena ini juga berkaitan perkembangan perilaku anak dalam masyarakat secara umum," katanya.
Dia juga meminta kepolisian untuk melakukan pengusutan terhadap pelaku penyebar video tersebut.
Karena beredarnya video itu yang mengakibatkan tekanan mental kepada korban sehingga berakhir dengan kematian.
"Keterlibatan lembaga masyarakat dalam melakukan pembinaan anak juga perlu dilibatkan, kordinasi perlu ditingkatkan dengan lembaga pendidikan umum, formal maupun informal serta pemerintah daerah sesuai dimana anak tersebut berdomisili," tuturnya.
Illiza juga meminta kata-kata bulliying untuk diganti karena kurang bisa dipahami secara luas oleh masyarakat.
"Misalnya diganti menjadi kata yang lebih sederhana, seperti kejahatan fisik atau kejahatan seksual. Tentu ini menjadi suatu kata yang bisa lebih menjelaskan secara gampang kepada anak-anak dan sekaligus menjadi efek jera," katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun, menjadi korban bullying atau perundungan hingga jatuh sakit dan meninggal dunia.
Narasi yang beredar, bocah tersebut dipaksa menyetubuhi kucing dan dijadikan content video.
Selama ini, siswa kelas lima SD berinisial F tersebut kerap di-bully teman-temannya. Hingga, beberapa hari lalu, sejumlah bocah memaksa F menyetubuhi kucing.
Video tak senonoh tersebut semakin memperparah perundungan terhadap korban. Anak kedua dari empat bersaudara ini kemudian tertekan hingga sakit dan meninggal dunia.