Kriminal
Polrestro Tangerang Kota Tangkap 6 Anggota Gangster yang Rampas Ponsel dan Lukai Mata Korban
Para pelaku menyerang seorang korban bernama Arief Setiawan yang tengah mendorong kendaraannya karena kehabisan bensin.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, KOTA TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap 6 anggota gangster yang beraksi di Jalan Suryadarma, Selapajang, Neglasari, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, 2 dari 6 tersangka gangster merupakan dewasa dan 4 lainnya remaja.
Baca juga: Gangster Bersenjata Tajam Kembali Beraksi di Tangerang, Dua Buruh Pabrik Jadi Korban
Tersangka yang merupakan orang dewasa ialah FE (20) dan PA (19), sedangkan pelaku anak-anak FH (16), AF (15), MA (16) dan BE (16).
"Dalam konfrensi pers ini, kami mengungkap aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh 6 orang pelaku di wilayah Neglasari," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat jumpa pers di Mapolsek Neglasari, Senin (25/7/2022).
"Dari empat anak ini, tiga diantaranya tidak lagi bekerja atau sudah putus sekolah dan satu masih berstatus pelajar kelas 2 SMA," imbuhnya.
Lebih lanjut Zain menjelaskan, anggota gangster tersebut menjalani aksinya pada Sabtu (16/7/2022) pukul 03.30 WIB.

Para pelaku menyerang seorang korban bernama Arief Setiawan yang tengah mendorong kendaraannya karena kehabisan bensin.
Kemudian 6 tersangka yang mengendarai 3 sepeda motor dengan berboncengan, menghampiri korban dan memaksa meminta telepon seluler miliknya.
Baca juga: Polres Tangerang Kota Rilis Ciri-ciri Mayat yang Ditemukan di Karang Tengah
Arief yang enggan menuruti permintaan gangster tersebut, langsung dihabisi dengan disabet menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit tepat di area kepala dan mengenai mata korban.
"Setelah itu, ayah dari korban yaitu Ramli melaporkan kejadian yang menimpa puteranya dan selanjutnya kami lakukan penyelidikan, sehingga bisa menangkap 6 orang pelaku," kata dia.
"Akibat luka sajam ini, korban kini mengalami kerusakan di bagian mata yang berpotensi mengalami kebutaan," sambungnya.
Setelah menjalani aksinya tersebut, kelompok gangster itu kembali mengulangi aksinya pada Rabu (20/7/2022) lalu.
Para tersangka mampu menjalankan aksinya hingga di 5 lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu di Kawasan Teluk Naga, Paku Haji dan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka tersebut mengincar korban yang tengah beraktivitas seorang diri dan mengincar telepon seluler milik korban.
"Motif pelaku untuk mendapatkan HP yang dibawa oleh para korban, untuk dijual untuk dan dibagi-bagi dengan pelaku lainnya untuk mencari keuntungan," ungkapnya.
"Apabila korbannya melakukan perlawanan, mereka tidak segan-segan melakukan kekerasan dengan menggunakan sajam yanh telah disiapkan," terangnya.
Akibat aksinya yang meresahkan masyarakat tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.
"Barang bukti yang berhasil kami sita ada beberapa unit telepon seluler, kendaraan dan sajam jenis celurit yang digunakan tersangka," ucapnya.
"Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka yang masih di bawah umur, kita kenakan juga pasal 6 dan 80 pasal UU Perlindungan Anak," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (m28)