Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Brigadir J Singgung Nama Ahok, Apa Hubungannya dengan Kasus yang Ditangani?

Kamarudin Simanjuntak Dinilai Sudah Menggiring Opini Soal Perselingkuhan, Kuasa Hukum Ahok Layangkan Somasi Terbuka 

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Miftahul Munir
Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy meminta 2x24 kepada Kamarudin untuk segera meminta maaf sebelum menempuh jalur hukum di Polda Metro Senin (27/7/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ahmad Ramzy memberi somasi secara terbuka di media kepada pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak.

Somasi itu dilayangkan karena Kamarudin telah membawa nama Ahok dalam kasus perselingkuhan Ferdy Sambo.

Ramzy mengaku, tidak mengetahui keberadaan Kamarudin sehingga tak bisa mengirim surat somasi secara tertulis.

"Video yang disampaikan Kamarudin mengenai analisa perfilman lah, film israelnya, dan menggiring opini seolah-olah ada perselingkuhan di sana," kata Ramzy di Polda Metro Senin (25/7/2022).

Menurut Ramzy, kliennya baru mengetahui adanya video yang viral di YouTube pada Minggu (24/7/2022) malam.


Kemudian, pria berkemeja putih itu langsung merespon dengan meminta kepada Kamarudin membuat permohonan maaf secara terbuka.

"Hari ini saya menindaklanjuti datang ke Polda Metro Jaya untuk konsultasi kepada penyidik ketika saya membuat laporan polisi sudah clear semua," jelasnya. 

"Tapi saya masih menunggu Kamaruddin Simanjuntak untuk meminta maaf dan memperbaiki perkataannya," sambung Ramzy.

Padahal, Ramzy dan kliennya tidak pernah mengenal Kamarudin Simanjuntak sebelumnya. 

Sehingga, ia menilai aneh ketika perkara yang sedang ditanganinya dikaitan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. 

"Saya tidak kenal Kamaruddin itu siapa, kok bisa-bisanya mengkaitkan ini ke pak Ahok," ucapnya.

Baca juga: Komnas HAM Cek Kondisi Jenazah Brigadir J, Sebelum dan Sesudah Autopsi Secara Detail

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Hadiri Prarekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo, Desak Lakukan Rekonstruksi

Sebelumnya, Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak bakal dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik kepada Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Di mana Kamarudin menyampaikan perkara dugaan perselingkuhan Ferdy Sambo sama dengan Ahok beberapa tahun lalu.

Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan, pihaknya sudah meminta 2x24 kepada Kamarudin untuk segera meminta maaf sebelum menempuh jalur hukum.

Rencananya, ia bakal membuat laporan pada Rabu (27/7/2022) mendatang, jika tak ada itikad baik.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved