Tangerang Raya
Ahmed Zaki Iskandar Dukung Pelarangan Odong-odong Beroperasi di Jalan Umum
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar minta pengusaha mobil odong-odong untuk berbenah dan mengikuti peraturan saat berkendara.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Serta sertifikat registrasi uji tipe kendaraan (SRUT) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
"Jadi bagi kendaraan yang dimodifikasi, termasuk odong-odong itu melanggar aturan, karena kendaraan itu harus mempunyai registrasi tipe dari Kementerian Perhubungan," kata dia.
Apabila masih ada odong-odong masih beroperasi di jalan umum, petugas akan memberikan tindakan secara tegas kepada pengemudi.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan aturan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
"Kita akan lihat dulu pelanggarannya seperti apa, dalam artian kita periksa surat-suratnya seperti STNK dan SIM apakah dimiliki supir," tuturnya.
"Kalau tidak ada itu, kita baru tahan kendaraan itu dan kita pasti lakukan penilangan," kata Fikri Ardiyansyah.