Kasus Brigadir J

Bharada E Terancam Tidak Bisa Dilindungi LPSK karena Status Tersangka, Kecuali Lakukan Hal Ini

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, status Bharada E menjadi tersangka, jajaran LPSK tidak ingin tergesa-gesa memutuskan perlindungan.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Intan UngalingDian
Istimewa
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan, ada kemungkinan permohonan pengajuan perlindungan LPSK terhadap Bharada E terancam ditolak karena statusnya tersangka. 

"Kalau melihat pasal diterapkan ini kan Pasal 338, juncto 55 dan 56 ya, itu kan bisa di asumsikan bahwa polisi melihat ini bukan pelaku tunggal hanya ini orang," kata Hasto.

Sebelumnya, Bharada E yang berstatus tersangka s Polri melakukan proses asesmen psikologis.

Baca juga: Kirdi Putra Menduga Permintaan Maaf Ferdy Sambo hanya Formalitas Meredam Emosi Masyarakat

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Merasa Tertekan atas Asumsi Publik Kematian Ajudannya Brigadir Yosua

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, mengatakan, secara aturan yang berlaku, LPSK tidak bisa melindungi pemohon yang berstatus tersangka.

Tetapi jajarannya mengatakan, Bharada E masih dapat mendapatkan perlindungan.

"Betul, memang tersangka itu tidak boleh dilindungi atau tidak dapat dilindungi oleh LPSK kecuali kalau tersangka itu atau pelaku itu kemudian masuk dalam kategori Justice collaborator atau pelaku yang mau bekerja sama," kata Maneger, Kamis (4/8/2022). 

Maneger balik mempertanyakan, apakah Bharada E ingin mengajukan Justice Collaborator (JC) dalam kasus tersebut.

Selain menanyakan perihal pengajuan, Maneger menambahkan, justice collaborator juga membutuhkan syarat kesiapan untuk memenuhi syarat prosedural.

"Yang paling utama dalam bersangkutan JC itu adalah dia bersedia untuk mengungkap pelaku utamanya."

"Itu kemudian peluang yang bisa dipertimbangkan agar Bharada E dapat mendapatkan perlindungan dari LPSK," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri bergerak menahan Bharada E seusai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, jajarannya segera menahan Bharada E setelah ditetapkan menjadi tersangka.

"Bharada E ada di Bareskrim. Setelah ditetapkan (tersangka) akan dilanjutkan sebagai tersangka dan akan ditangkap dan langsung ditahan," kata Andi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved